Indonesia Strategic Watch (ISW) melalui Director of Legal Affairs, Ronald Panjaitan, S.H., menyerahkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan dokumen ijazah yang tidak sah dalam persyaratan pencalonan Chairuddin Lubis, anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Partai Gerindra. (9/10/2026)
Pengaduan dengan Nomor 133/PM/ISW/X/2026 tersebut disampaikan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan penggunaan dokumen pendidikan dalam proses pencalonan anggota legislatif. ISW juga meminta agar perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya diberitakan telah memasuki tahap penyelidikan di wilayah hukum Kota Pematangsiantar ditelaah sesuai kewenangan Bareskrim Polri.
ISW menilai verifikasi dokumen pendidikan merupakan langkah penting untuk memastikan keabsahan persyaratan pencalonan. Pemeriksaan perlu dilakukan dengan mencocokkan dokumen ijazah yang dipersoalkan dengan arsip resmi institusi pendidikan penerbit, data Dinas Pendidikan, serta dokumen persyaratan pencalonan yang tersimpan di KPU Kota Pematangsiantar.
Selain itu, ISW meminta Bareskrim Polri menelaah proses penanganan perkara di tingkat kepolisian setempat, termasuk perkembangan penyelidikan dan tindak lanjut terhadap informasi serta dokumen yang telah disampaikan. Jika diperlukan, ISW mendorong supervisi sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum.
Director of Legal Affairs ISW, Ronald Panjaitan, S.H., menyampaikan bahwa pengaduan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum dan integritas administrasi pencalonan pejabat publik.
“Melalui pengaduan ini, kami meminta Bareskrim Polri memeriksa dugaan tersebut berdasarkan dokumen autentik dan keterangan pihak-pihak yang berwenang. Keaslian ijazah yang dipersoalkan harus diverifikasi secara objektif agar persoalan ini memperoleh kejelasan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” ujar Ronald Panjaitan.
ISW juga meminta agar institusi pendidikan yang disebut menerbitkan dokumen, Dinas Pendidikan, KPU Kota Pematangsiantar, serta pihak-pihak lain yang memiliki informasi relevan dimintai keterangan sesuai kebutuhan pemeriksaan. Langkah ini diperlukan untuk menguji kesesuaian data pendidikan dengan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Chairuddin Lubis.
ISW menegaskan bahwa penyerahan Dumas ini merupakan langkah awal untuk mendorong pengungkapan fakta dan memastikan dugaan penggunaan ijazah yang dipersoalkan tidak berhenti pada proses administrasi semata. Bareskrim Polri harus menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, memeriksa keaslian dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Chairuddin Lubis, serta mengevaluasi perkembangan penanganan perkara di tingkat kepolisian setempat. ISW tidak menghendaki adanya pembiaran, ketidakjelasan proses, ataupun penanganan yang berlarut-larut tanpa penjelasan kepada publik.
Dengan diserahkannya Dumas Nomor 133/PM/ISW/X/2026, ISW meminta Bareskrim Polri menelaah materi pengaduan, memastikan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memberikan informasi perkembangan penanganan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Indonesia Strategic Watch (ISW)
Director of Legal Affairs
Ronald Panjaitan, S.H.
