Pungutan liar (pungli) terhadap retribusi parkir di tepi jalan umum di Kota Siantar sudah berlangsung cukup lama dan terjadi di berbagai titik lokasi parkir. Hal ini mencuat setelah banyaknya laporan terkait juru parkir (jukir) yang tidak memberikan karcis penagihan retribusi kepada pengendara meskipun mereka telah membayar biaya parkir.
Kesan tersebut diungkapkan langsung oleh Anggota Komisi 3 DPRD Kota Siantar, Erwin Freddy Siahaan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada Senin, (17 Maret 2025). Dalam rapat tersebut, Erwin berbagi pengalamannya, di mana ia kerap kali membayar biaya parkir namun tidak pernah menerima karcis penagihan retribusi.
“Dari 20 kali saya bayar retribusi parkir, belum tentu satu kali pun saya menerima karcis parkir,” ucap Erwin Freddy Siahaan.
Erwin pun mengingatkan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar untuk lebih tegas mengingatkan juru parkir agar selalu memberikan karcis penagihan retribusi kepada pengendara yang membayar biaya parkir. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, agar pengendara tidak membayar parkir jika tidak diberikan karcis, untuk menghindari praktik pungli.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Sarana Prasarana Dishub Kota Siantar, Poltak Simarmata, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan karcis kepada jukir. Namun, ia setuju dengan saran dari Erwin Freddy Siahaan agar jukir tidak hanya diberikan karcis, tetapi juga diingatkan untuk menyerahkannya kepada pengendara yang membayar retribusi.
Poltak Simarmata juga sepakat dengan saran agar masyarakat tidak perlu membayar parkir jika tidak diberikan karcis sebagai bukti pembayaran. “Jika tidak ada karcis, itu bisa dianggap pungli,” tegas Erwin Freddy Siahaan.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktik pungli di tempat parkir umum di Kota Siantar dan meningkatkan transparansi serta keadilan dalam sistem retribusi parkir yang ada.