Siantar Corner
No Result
View All Result
7 Oktober 2025 | 23:02 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita

Jangan Lewatkan! Kesempatan Bebas Denda PBB-P2 Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025

Editor: Dhev Fretes Bakkara
4 Oktober 2025 | 22:44 WIB
in Berita

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn memberlakukan kebijakan Perpanjangan Program Penghapusan Sanksi Administrasi (Penghapusan Denda) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak. Masyarakat diminta memanfaatkan program tersebut sebelum tanggal 31 Oktober 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi, Sabtu (04/10/2025) menerangkan tingginya semangat dan antusias masyarakat Kota Pematangsiantar memanfaatkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Penghapusan Denda Pembayaran PBB-P2 untuk seluruh tahun pajak, membuat Pemko Pematangsiantar memperpanjang kebijakan tersebut hingga tanggal 31 Oktober 2025.

“Setiap hari masyarakat yang datang secara langsung untuk membayar PBB-P2 di Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar,” terang Arri.

Lebih lanjut Arri menjelaskan, selain untuk memberikan keringanan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar dalam membayar kewajiban PBB-P2, program kebijakan penghapusan denda tersebut turut membawa dampak positif pada penerimaan pajak daerah pada sektor PBB-P2.

Hal ini, lanjutnya, dapat dilihat dari meningkatnya realisasi PBB-P2 hingga tanggal 31 September 2025, yaitu Rp9.181.402.324. Sedangkan realisasi PBB-P2 per tanggal 30 September 2024 yaitu
Rp7.564.128.879.

“Oleh karena itu, dengan ini kami mengumumkan dan mengajak masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar, khususnya kepada masyarakat yang belum memanfaatkan program kebijakan Penghapusan
Sanksi Administrasi (Penghapusan Denda) ini, agar melakukan pembayaran sebelum tanggal 31 Oktober 2025 dengan datang secara langsung ke Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8. Dengan melakukan pembayaran pajak
daerah dengan tepat waktu, masyarakat Kota Pematangsiantar turut berperan serta dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar agar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” terang Arri. (*)

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Narkoba

Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap 571 Kasus Narkoba, 649 Tersangka di Labuhan Batu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
7 Oktober 2025 | 21:00 WIB
99

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mencatat keberhasilan besar dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 6...

Read moreDetails
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memberi keterangan kepada awak media.
Narkoba

Sabu Rp 100 Juta Sekali Antar: Polda Sumut Ungkap Skema Narkoba di Labuhanbatu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
7 Oktober 2025 | 20:41 WIB
99

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menaruh perhatian serius terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu...

Read moreDetails
Narkoba

Polres Simalungun Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Parapat, Sita 5,35 Gram Sabu

Editor: Dhev Fretes Bakkara
7 Oktober 2025 | 19:16 WIB
99

Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di kawasan wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon. Dua tersangka ditangkap, dan barang bukti...

Read moreDetails
Narkoba

Polda Sumut Tangkap Saidi Harahap Pengedar Narkotika di Padang Lawas Utara

Editor: Dhev Fretes Bakkara
7 Oktober 2025 | 14:47 WIB
99

Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara. Seorang...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport