Dua orang pelaku jaringan pengedar sabu-sabu berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam operasi penggerebekan pada Sabtu (7/8/2025) di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat total 35,25 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengatakan dua tersangka yakni Janu Pratama (26) dan Hari Asmana Siregar (39), diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di lokasi yang sama. Keduanya telah lama terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di salah satu rumah. Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan pada pukul 20.00 WIB. Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan:
-
Barang bukti dari Janu Pratama: sabu 33,84 gram dalam berbagai paket, timbangan digital, dua bal plastik klip kosong, satu sekop pipet, dan ponsel Oppo.
-
Barang bukti dari Hari Asmana: sabu 1,41 gram, dompet hitam untuk menyimpan narkoba, dan ponsel Vivo.
Modus operandi yang digunakan yakni menyembunyikan sabu di dompet dan mencoba membuang barang bukti saat penggerebekan. Dalam interogasi, keduanya mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka.
Lebih lanjut, keduanya menyebut bahwa sabu diperoleh dari seorang narapidana berinisial Pian yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Langkat. Hal ini membuka kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Simalungun dan akan segera diproses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan pemasok narkoba dan menegaskan komitmen dalam pemberantasan narkotika di wilayah Simalungun.