Matahari hari siang itu cukup terik ketika suara langkah kaki petugas membelah ketenangan di Jalan Nagur Gang Manunggal, Jumat (14/2/2025). Warga sekitar yang sudah lama resah dengan peredaran narkoba di wilayah mereka menanti dengan harap-harap cemas. Tak butuh waktu lama, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar langsung mengamankan seorang pria yang tampak gelisah di pinggir jalan.
Pria itu adalah RC, 30 tahun, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tangannya bergetar ketika petugas memeriksa kantong celananya. Dari genggaman kirinya, ditemukan satu paket sabu. Namun, kejutan belum berakhir. Saat digeledah lebih lanjut, sebuah dompet biru yang ia bawa berisi 32 paket sabu siap edar. Tak hanya itu, plastik klip kosong, dua sendok dari potongan pipet, serta sebuah ponsel dan uang tunai Rp500.000 turut ditemukan sebagai barang bukti.
Suasana mendadak hening ketika petugas menginterogasi RC di tempat. Dengan suara terbata, ia mengakui kepemilikan barang haram itu. Warga yang menyaksikan penangkapan itu saling berbisik. “Akhirnya ketangkap juga,” celetuk seorang ibu yang sejak awal mengamati dari kejauhan.
RC tak bisa lagi mengelak. Dalam sekejap, ia digelandang ke markas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa lebih lanjut. Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, SH, memastikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Pematangsiantar.
Kini, RC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan total barang bukti 33 paket sabu seberat 7,30 gram, ia terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, warga Gang Manunggal berharap, dengan tertangkapnya RC, ketenangan lingkungan mereka bisa kembali pulih—setidaknya untuk sementara waktu.