Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, tampak lengang di malam itu.Sabtu (15/02/2025) Namun, di balik keheningan, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun tengah bersiap. Target mereka? Sebuah kamar di Hotel Pelangi, tempat yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkoba.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa hotel tersebut sering digunakan sebagai tempat peredaran sabu. Tidak ingin kehilangan jejak, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, segera bergerak. Pengintaian dimulai sejak pukul 20.30 WIB, memastikan setiap gerak-gerik di sekitar lokasi.
Pintu Didorong, Pengedar Ditangkap
Dua jam berlalu. Pukul 22.30 WIB, tim yang didampingi Gamot Huta I Kampung Pompa, Rudi, akhirnya mengambil tindakan. Dengan cepat, mereka mengepung kamar nomor 1 dan mendobrak pintu. Di dalamnya, seorang pria terkejut, tak sempat lagi menyembunyikan barang bukti.
Tersangka berinisial S (49), yang ternyata adalah anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Batubara, Sumatera Utara. Seorang penegak hukum yang seharusnya memerangi narkoba, tetapi justru terlibat dalam bisnis haram itu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,06 gram. Selain itu, ada satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, satu buah kaca pirex, dua buah sekop dari pipet plastik, lima buah pipet plastik, satu unit HP merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp 409.000.
Pengkhianatan Seragam, Jaringan yang Terus Diusut
Di hadapan petugas, S mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kabupaten Simalungun. Polisi kini tengah menelusuri lebih lanjut siapa sosok B dan seberapa luas jaringan ini beroperasi.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini demi membongkar jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Kasus ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba tidak mengenal kompromi. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan diproses sesuai hukum, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri.
“Ini adalah komitmen kami untuk menindak tegas peredaran narkoba tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kini, S harus menghadapi konsekuensi berat. Selain ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ia juga akan menjalani proses etik dan disiplin di internal kepolisian.
Malam itu, Kampung Pompa menjadi saksi bahwa kejahatan tidak selalu berada di tempat yang jauh dan gelap. Terkadang, ia bersembunyi di balik seragam, di balik dinding kamar hotel yang tampak biasa. Namun satu hal pasti: hukum akan tetap berjalan, dan narkoba tidak akan pernah dibiarkan merusak tanah Simalungun.