Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Peristiwa

Johannes Saragih Ditangkap di Bangun Purba, Deli Serdang, Simpan 47,2 Gram Sabu Dalam Lemari Pakaian

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 Juni 2025 | 20:25 WIB
in Peristiwa
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0004.mp4
ADVERTISEMENT

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran sabu. Seorang pria bernama Johannes Saragih Simarmata alias Anes (34) ditangkap pada Kamis, (29/05/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di kediamannya yang berada di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Penggerebekan yang berlangsung pada dini hari itu dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut, AKP Fery Kusnadi, setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh pelaku.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di kamar pelaku, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat netto 47,2 gram, yang dibungkus dengan kain dan disimpan di dalam lemari pakaian.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial Puput, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyayangkan tindakan pelaku yang menyimpan narkotika di lingkungan tempat tinggal bersama keluarganya.

“Tersangka menyimpan sabu di dalam lemari pakaian, dibungkus kain, tanpa memikirkan dampak bahayanya terhadap keluarga yang tinggal serumah. Ini tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

 

| BERITA TERBARU

Berita

Polrestabes Medan Budidayakan 16.000 Bibit Lele, Dukung Program Polri Peduli Pangan

17 Oktober 2026 | 15:58 WIB
Berita

Polrestabes Medan Tebar 16.000 Bibit Lele

17 Oktober 2026 | 15:49 WIB
Siantar

Prabowo Subianto Bertambah Usia, Chairuddin Lubis: Perjuangan Gerindra Harus Dirasakan Rakyat

17 Oktober 2026 | 10:00 WIB
Siantar

Tak Sekadar Beribadah, Kapolres Pematangsiantar Turun ke Masjid, Rangkul Tokoh Agama dan Serukan Perlawanan terhadap Narkoba

17 Oktober 2026 | 05:29 WIB
Siantar

Blue Light Patrol KRYD Bergerak hingga Tengah Malam, Polres Pematangsiantar Antisipasi Kriminalitas dan Knalpot Brong

16 Oktober 2026 | 23:09 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport