Siantar Corner
No Result
View All Result
8 Agustus 2025 | 22:21 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita
SIDANG JONATHAN FRIZZY - Jonathan Frizzy saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Ijonk didakwa Langgar Undang-Undang Kesehatan dan terancam 12 tahun penjara.

SIDANG JONATHAN FRIZZY - Jonathan Frizzy saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Ijonk didakwa Langgar Undang-Undang Kesehatan dan terancam 12 tahun penjara.

Jonathan Frizzy Hadapi Sidang Perdana Kasus Vape Berisi Obat Keras Etomidate dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 Agustus 2025 | 19:15 WIB
in Berita

Aktor dan model Indonesia Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, menjalani sidang perdana kasus dugaan penggunaan dan distribusi obat keras etomidate dalam kandungan rokok elektrik alias vape di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025).

Jonathan Frizzy lahir di Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada 13 April 1982. Ia memulai karier sebagai model sebelum merambah dunia sinetron dan menjadi wajah familiar di layar kaca. Jonathan pernah menikah dengan Dhena Devanka pada Mei 2012 dan bercerai pada Februari 2022. Namanya sempat menjadi sorotan publik setelah mantan istrinya menuduhnya terlibat cinta lokasi dengan aktris Ririn Dwi Ariyanti, yang kemudian dibantah oleh pihak keluarga.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jonathan dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, menjelaskan bahwa hasil laboratorium tidak menemukan narkotika maupun psikotropika, tetapi vape yang disita mengandung unsur anestesi etomidate yang melanggar undang-undang kesehatan. Ancaman hukuman bagi Jonathan mencapai maksimal 12 tahun penjara atau denda sesuai Pasal 45 Undang-Undang Kesehatan.

Kuasa hukum Jonathan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut, sehingga sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihak pengacara memilih langsung masuk ke pokok perkara agar pembuktian segera dilakukan.

Sebelum proses hukum berjalan, Jonathan sempat menjalani pemeriksaan medis setelah operasi ambeien. Dari hasil biopsi, ditemukan indikasi awal kanker, meskipun hasil finalnya belum keluar. Kondisi ini diperkuat dengan riwayat kanker usus dalam keluarganya. Meski belum pulih sepenuhnya, Jonathan menunjukkan komitmen untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

Paman Jonathan, Benny Simanjuntak, memberikan pembelaan dan menegaskan bahwa Jonathan bukan pengedar obat keras seperti yang dituduhkan. Benny menyatakan Jonathan hanya dimintai tolong mengambil vape melalui jasa titip dari Kuala Lumpur, sementara Jonathan berada di Bangkok. Sebagian vape yang dibawa kemudian ditahan petugas karena jumlahnya melebihi ketentuan, bukan karena kandungan zat terlarang. Benny juga mengaku memegang surat dari pihak berwenang yang menyatakan vape tersebut bukan barang berbahaya.

Kasus ini bermula pada Maret 2025 saat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang tersangka berinisial BTR yang membawa zat etomidate dari Malaysia. Menurut AKBP Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dari tersangka BTR, penyelidikan berkembang ke tersangka kedua, seorang perempuan berinisial ER, dan akhirnya muncul nama publik figur Jonathan Frizzy.

Ronald mengungkapkan bahwa Jonathan diduga membuat grup komunikasi untuk mengatur penjemputan vape etomidate dan memberikan informasi terkait penginapan di Kuala Lumpur. Selain itu, Jonathan juga disebut melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap proses barang tersebut agar bisa lolos pemeriksaan Bea Cukai.

Jonathan ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro pada 4 Mei 2025 dan kini menjalani proses hukum atas kasus dugaan penggunaan dan distribusi obat keras dalam vape.

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Sumut

Kapolda Sumut Tinjau Pembangunan Rumah Dinas dan Program Ketahanan Pangan Brimob: Wujud Nyata Kepedulian untuk Prajurit Tangguh

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 Agustus 2025 | 22:19 WIB
99

 Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan F., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolda dan Pejabat Utama Polda Sumut, melakukan kunjungan kerja...

Read more
Siantar

Atlet Tarung Derajat Pematangsiantar Raih Juara 2 Kejurda Sumut, Wali Kota Beri Apresiasi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 Agustus 2025 | 12:19 WIB
99

Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menerima audiensi dari Pengurus Cabang (Pengcab) dan atlet Tarung Derajat Kota Pematangsiantar di...

Read more
Siantar

“Agak Lari Kelen”, Gempita Kemerdekaan Run Meriahkan HUT ke-80 RI di Pematangsiantar

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 Agustus 2025 | 10:55 WIB
99

Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pariwisata akan menggelar Gempita Kemerdekaan Run dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan...

Read more
Sumut

Siswa High Scope Dibekali Kepemimpinan dan Wawasan Kebangsaan di Markas Brimob Sumut

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 Agustus 2025 | 10:37 WIB
99

 Puluhan siswa-siswi dari High Scope Indonesia mengikuti Pelatihan Dasar Kepemimpinan yang digelar di Aula Dhira Brata, Ksatriaan K.E. Lumi, Mako...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Kapolda Sumut Tinjau Pembangunan Rumah Dinas dan Program Ketahanan Pangan Brimob: Wujud Nyata Kepedulian untuk Prajurit Tangguh

8 Agustus 2025 | 22:19 WIB
99
Berita

Jonathan Frizzy Hadapi Sidang Perdana Kasus Vape Berisi Obat Keras Etomidate dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB
99
Future

Menuju 80 Tahun Kemerdekaan: Mengapa Intoleransi Masih Menjadi Luka Bangsa?

8 Agustus 2025 | 18:45 WIB
99
Siantar

Atlet Tarung Derajat Pematangsiantar Raih Juara 2 Kejurda Sumut, Wali Kota Beri Apresiasi

8 Agustus 2025 | 12:19 WIB
99
Siantar

“Agak Lari Kelen”, Gempita Kemerdekaan Run Meriahkan HUT ke-80 RI di Pematangsiantar

8 Agustus 2025 | 10:55 WIB
99
Sumut

Siswa High Scope Dibekali Kepemimpinan dan Wawasan Kebangsaan di Markas Brimob Sumut

8 Agustus 2025 | 10:37 WIB
99
Narkoba

Polsek Bosar Maligas Gagalkan Transaksi Sabu Lintas Kabupaten, Amankan 10,37 Gram Barang Bukti

8 Agustus 2025 | 10:30 WIB
99
Berita

Misteri Kematian Remaja SMP di Simalungun, Polisi Dalami Motif dan Jejak Terakhir

7 Agustus 2025 | 21:02 WIB
99
Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029

6 Agustus 2025 | 19:23 WIB
99
Simalungun

Restorative Justice Wujudkan Damai antara Guru dan Wali Murid di Simalungun

6 Agustus 2025 | 19:03 WIB
99
Simalungun

Dikritik Lamban, Polres Simalungun Gerebek Rumah Danu Terkait Dugaan Narkoba

6 Agustus 2025 | 18:56 WIB
99
Nusantara

Merah Putih Berkibar di Desa Tolang, Brimob Bangkitkan Semangat Kemerdekaan

6 Agustus 2025 | 18:37 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

Spin Mahjong Ways 1 Saldo Tembus 60 Juta
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba