Aktor dan model Indonesia Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, menjalani sidang perdana kasus dugaan penggunaan dan distribusi obat keras etomidate dalam kandungan rokok elektrik alias vape di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025).
Jonathan Frizzy lahir di Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada 13 April 1982. Ia memulai karier sebagai model sebelum merambah dunia sinetron dan menjadi wajah familiar di layar kaca. Jonathan pernah menikah dengan Dhena Devanka pada Mei 2012 dan bercerai pada Februari 2022. Namanya sempat menjadi sorotan publik setelah mantan istrinya menuduhnya terlibat cinta lokasi dengan aktris Ririn Dwi Ariyanti, yang kemudian dibantah oleh pihak keluarga.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jonathan dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, menjelaskan bahwa hasil laboratorium tidak menemukan narkotika maupun psikotropika, tetapi vape yang disita mengandung unsur anestesi etomidate yang melanggar undang-undang kesehatan. Ancaman hukuman bagi Jonathan mencapai maksimal 12 tahun penjara atau denda sesuai Pasal 45 Undang-Undang Kesehatan.
Kuasa hukum Jonathan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut, sehingga sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihak pengacara memilih langsung masuk ke pokok perkara agar pembuktian segera dilakukan.
Sebelum proses hukum berjalan, Jonathan sempat menjalani pemeriksaan medis setelah operasi ambeien. Dari hasil biopsi, ditemukan indikasi awal kanker, meskipun hasil finalnya belum keluar. Kondisi ini diperkuat dengan riwayat kanker usus dalam keluarganya. Meski belum pulih sepenuhnya, Jonathan menunjukkan komitmen untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.
Paman Jonathan, Benny Simanjuntak, memberikan pembelaan dan menegaskan bahwa Jonathan bukan pengedar obat keras seperti yang dituduhkan. Benny menyatakan Jonathan hanya dimintai tolong mengambil vape melalui jasa titip dari Kuala Lumpur, sementara Jonathan berada di Bangkok. Sebagian vape yang dibawa kemudian ditahan petugas karena jumlahnya melebihi ketentuan, bukan karena kandungan zat terlarang. Benny juga mengaku memegang surat dari pihak berwenang yang menyatakan vape tersebut bukan barang berbahaya.
Kasus ini bermula pada Maret 2025 saat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang tersangka berinisial BTR yang membawa zat etomidate dari Malaysia. Menurut AKBP Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dari tersangka BTR, penyelidikan berkembang ke tersangka kedua, seorang perempuan berinisial ER, dan akhirnya muncul nama publik figur Jonathan Frizzy.
Ronald mengungkapkan bahwa Jonathan diduga membuat grup komunikasi untuk mengatur penjemputan vape etomidate dan memberikan informasi terkait penginapan di Kuala Lumpur. Selain itu, Jonathan juga disebut melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap proses barang tersebut agar bisa lolos pemeriksaan Bea Cukai.
Jonathan ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro pada 4 Mei 2025 dan kini menjalani proses hukum atas kasus dugaan penggunaan dan distribusi obat keras dalam vape.