Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita
Jual Pod Getar Rp2,1 Juta per Pcs, Wanita 31 Tahun Diciduk Polrestabes Medan

Jual Pod Getar Rp2,1 Juta per Pcs, Wanita 31 Tahun Diciduk Polrestabes Medan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
14 Agustus 2026 | 12:49 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

 Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang wanita berinisial DW alias UW (31), yang diduga mengedarkan narkoba berbentuk vape atau dikenal dengan istilah “Pod Getar”.
Warga Jalan Sei Batu Gingging, Kecamatan Medan Selayang itu ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di parkiran sebuah hotel di kawasan Kecamatan Medan Barat, Jumat (7/8/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga pcs Pod Getar masing-masing bermerek Labubu, Yakuza dan Batman. Barang tersebut rencananya dijual seharga Rp2,1 juta per pcs.
“Pelaku kami tangkap di parkiran sebuah hotel pada 7 Agustus 2026 malam. Saat itu, kami duga pelaku hendak bertransaksi,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (14/8/2026) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DW mengaku telah menjual narkoba selama sekitar dua bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, tersangka biasanya mengantarkan langsung barang kepada pembeli dengan memanfaatkan lokasi yang relatif sepi, seperti parkiran hotel maupun apartemen.
Selain mengantar sendiri, tersangka juga pernah memanfaatkan jasa ojek online untuk mengantarkan narkoba kepada pembeli dalam sejumlah transaksi.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah dua bulan terakhir menjual narkoba dengan kisaran sekali menjual satu sampai empat pcs Pod Getar. Jika dikalkulasikan, jumlahnya ditaksir mencapai puluhan Pod Getar yang sudah dijual,” kata Rafli.
Dari setiap satu Pod Getar yang berhasil terjual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu pemasok narkoba kepada tersangka yang diketahui berinisial K.
“Kami pastikan akan mengejar terus siapa pemasok barang haram ini, sehingga kami bisa mengungkap kasus ini secara komprehensif,” pungkas Rafli.

| BERITA TERBARU

Berita

Jual Pod Getar Rp2,1 Juta per Pcs, Wanita 31 Tahun Diciduk Polrestabes Medan

14 Agustus 2026 | 12:49 WIB
Berita

IRT Bandar Narkoba Ditangkap di Bantaran Sungai Deli, Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap

13 Agustus 2026 | 19:39 WIB
Berita

Bagian dari 75 Jembatan Polda Sumut, Polrestabes Medan Revitalisasi Jembatan Takgendong

13 Agustus 2026 | 15:36 WIB
Berita

Jelang HUT RI ke-81, Brimob dan Forkopimcam “Hidupkan” Kembali Semangat Pahlawan di TMP Tanjung Morawa

13 Agustus 2026 | 15:04 WIB
Siantar

Arif Harahap Nahkodai KNPI Pematangsiantar, Saatnya Menyatukan Pemuda dan Membuktikan Kerja Nyata

13 Agustus 2026 | 14:21 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport