Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang wanita berinisial DW alias UW (31), yang diduga mengedarkan narkoba berbentuk vape atau dikenal dengan istilah “Pod Getar”.
Warga Jalan Sei Batu Gingging, Kecamatan Medan Selayang itu ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di parkiran sebuah hotel di kawasan Kecamatan Medan Barat, Jumat (7/8/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga pcs Pod Getar masing-masing bermerek Labubu, Yakuza dan Batman. Barang tersebut rencananya dijual seharga Rp2,1 juta per pcs.
“Pelaku kami tangkap di parkiran sebuah hotel pada 7 Agustus 2026 malam. Saat itu, kami duga pelaku hendak bertransaksi,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (14/8/2026) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DW mengaku telah menjual narkoba selama sekitar dua bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, tersangka biasanya mengantarkan langsung barang kepada pembeli dengan memanfaatkan lokasi yang relatif sepi, seperti parkiran hotel maupun apartemen.
Selain mengantar sendiri, tersangka juga pernah memanfaatkan jasa ojek online untuk mengantarkan narkoba kepada pembeli dalam sejumlah transaksi.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah dua bulan terakhir menjual narkoba dengan kisaran sekali menjual satu sampai empat pcs Pod Getar. Jika dikalkulasikan, jumlahnya ditaksir mencapai puluhan Pod Getar yang sudah dijual,” kata Rafli.
Dari setiap satu Pod Getar yang berhasil terjual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu pemasok narkoba kepada tersangka yang diketahui berinisial K.
“Kami pastikan akan mengejar terus siapa pemasok barang haram ini, sehingga kami bisa mengungkap kasus ini secara komprehensif,” pungkas Rafli.

