Polres Simalungun menegaskan komitmennya mendukung penuh implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi baru tersebut dinilai menjadi pijakan penting dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat di tengah tantangan keamanan yang terus berkembang.
Komitmen tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.35 WIB. Ia mengatakan, seluruh jajaran Polres Simalungun siap mengimplementasikan substansi undang-undang baru sebagai bagian dari upaya mewujudkan institusi Polri yang semakin modern, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
“Ini merupakan bentuk nyata Polri hadir untuk masyarakat. Polres Simalungun Polda Sumatera Utara akan terus mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan berintegritas sejalan dengan semangat perubahan Undang-Undang Kepolisian yang baru,” ujar AKP Verry Purba.
Ia menjelaskan, komitmen tersebut diperkuat dengan kehadiran langsung Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang diselenggarakan di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dan menghadirkan Analis dan Advokasi Hukum Utama Tingkat II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung, S.H., S.I.K., M.Si., beserta tim sebagai narasumber.
Selain Kapolda Sumut, kegiatan juga dihadiri Wakapolda Sumut, Irwasda Polda Sumut, para Pejabat Utama Polda Sumut, serta seluruh Kapolres, Kapolresta, dan Kapolrestabes jajaran Polda Sumatera Utara sebagai bagian dari penguatan pemahaman hukum di lingkungan Polri.
Dalam arahannya, Kapolda Sumut menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Kepolisian merupakan momentum strategis untuk membangun institusi Polri yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
“Perubahan Undang-Undang Kepolisian harus dipahami sebagai respons terhadap perkembangan zaman dan semakin kompleksnya tugas kepolisian. Keberhasilan Polri saat ini tidak hanya diukur dari efektivitas penegakan hukum, tetapi juga dari bagaimana kewenangan dijalankan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujar AKP Verry Purba mengutip arahan Kapolda Sumut.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan strategis yang akan memperkuat tata kelola institusi. Di antaranya penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penempatan personel aktif pada jabatan tertentu di luar institusi, pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang tertentu, penguatan kewenangan dalam penanganan kejahatan siber, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kepolisian, hingga penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional.
Kapolda Sumut juga mengingatkan bahwa setiap kewenangan yang diberikan negara harus diimbangi dengan tanggung jawab yang besar.
“Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab untuk menggunakannya secara benar. Kewenangan tanpa pengawasan dapat membuka ruang penyimpangan, sedangkan kewenangan tanpa integritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tutur AKP Verry Purba menirukan pernyataan Kapolda.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda turut menyoroti tantangan keamanan di Sumatera Utara yang semakin kompleks, mulai dari peredaran narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, persoalan agraria, hingga penyebaran hoaks. Karena itu, personel Polri dituntut memiliki kemampuan pengambilan keputusan yang berlandaskan hukum, profesional, adaptif, dan berintegritas.
Kapolda juga memberikan tiga penekanan kepada seluruh peserta penyuluhan. Pertama, memahami dan mengimplementasikan secara utuh substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai dasar dalam setiap pengambilan keputusan. Kedua, menjalankan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel dengan terus meningkatkan kompetensi personel. Ketiga, membangun budaya hukum yang menjunjung tinggi integritas, disiplin, serta terbuka terhadap mekanisme pengawasan.
Seluruh peserta diharapkan dapat menyebarluaskan materi penyuluhan kepada personel di satuan kerja masing-masing agar implementasi regulasi baru berjalan secara optimal.
Menindaklanjuti arahan tersebut, AKP Verry Purba menegaskan Polres Simalungun siap menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 di wilayah hukumnya.
“Polres Simalungun berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan Undang-Undang Kepolisian yang baru sebagai fondasi penguatan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Simalungun. Dengan pemahaman yang utuh terhadap regulasi ini, kami optimistis seluruh personel akan semakin profesional, adaptif menghadapi tantangan tugas, serta mampu terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” pungkas AKP Verry Purba.
Berita ini disusun dengan pola straight news, diawali fakta utama (lead), kemudian diperkuat dengan penjelasan, kutipan, dan latar belakang sehingga lebih nyaman dibaca serta layak dipublikasikan di media online.

