Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang pria berinisial Govinda alias Igo (28), terduga pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap seorang warga di depan THM Diskotik New Zone, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Medan Maimun. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Kampung Aur, setelah sempat buron.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, M. Guswanda Anggi Rivaldi Simanjuntak (35), mengalami luka akibat pengeroyokan dan penikaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku dan rekan-rekannya.
Penangkapan terhadap Govinda dilakukan pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB setelah personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah warga di Gang Kampung Aur. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku ditemukan sedang tertidur dan langsung diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelapor sekaligus saksi, Zahra Suci R. Simanjuntak, kejadian bermula ketika korban menerima telepon dari keponakannya bernama Akbar yang mengabarkan telah dikeroyok saat berada di Diskotik New Zone. Korban bersama saksi kemudian mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara, korban sempat menanyakan peristiwa tersebut kepada seorang pria yang berada di lokasi. Pria tersebut ternyata merupakan salah satu pelaku. Pelaku tersulut emosi, menyikut korban hingga terjatuh, lalu menikam korban dari belakang menggunakan senjata tajam.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa Govinda melakukan pengeroyokan dan pembacokan bersama beberapa orang lainnya. Para pelaku tersebut antara lain berinisial NS yang melakukan pembacokan menggunakan pedang, RH yang melakukan penikaman menggunakan pisau, I yang melakukan pembacokan menggunakan pedang, RP yang melakukan penikaman menggunakan pisau, serta seorang berinisial M yang diduga sebagai otak pelaku. Seluruh pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah pedang yang digunakan saat aksi pembacokan. Selain itu, hasil tes urin terhadap Govinda menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Medan Kota dan diserahkan kepada penyidik pembantu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu para pelaku lain yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan tersebut.

