Siantar Corner
No Result
View All Result
18 September 2025 | 17:21 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita

KDJP Sumut II Bukukan Rp 505 M dari Amnesti Pajak

Editor: Dhev Fretes Bakkara
21 Maret 2017 | 07:50 WIB
in Berita, Ekonomi, Seremoni, Slide

Sehubungan akan berakhirnya periode Amnesti Pajak  pada tanggal 31 Maret 2017, terhitung hingga 20 Maret 2017 realisasi pencapaian penerimaan dari program Amnesti Pajak untuk Wilayah Kerja Kanwil DJP Sumatera Utara, berhasil membukukan penerimaan uang tebusan sebesar Rp. 505,18 milyar.  Dengan rincian jumlah uang tebusan untuk tahun 2016 sebesar Rp. 461.13 milyar dari target Rp. 499,85 milyar. Sedangkan untuk tahun 2017  sampai  tanggal 20 Maret  sebesar Rp. 44.04 milyar atau 103,68% dari target 2017 yang sebesar Rp. 42.48 milyar.

Sementara jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang di sampaikan sampai tanggal 20 Maret 2017 sebanyak 12.177 wajib pajak, dengan kata lain jumlah wajib pajak yang telah mengikuti amnesty pajak hanya 1.2% dari jumlah wajib pajak terdaftar yaitu 1.037.614 wajib pajak.

Untuk Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar mencatatkan penerimaan uang  tebusan tertinggi yaitu sebesar Rp. 199,69 milyar dengan jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 3.044 wajib pajak.  Hal ini disampaikan Tri Bowo,  kepala Kantor  Wilayah DJP Sumatera Utara II, dalam konferensi  pers yang digelar di kantor wilayah DJP Sumatera Utara II, pada Selasa (21/3).

Kanwil DJP Sumatera Utara II  juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut menyukseskan Amnesti Pajak dan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Apresiasi yang tinggi khususnya disampaikan kepada Wajib Pajak peserta Amnesti di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II dan berharap komitmen selanjutnya  untuk menjadi Wajib Pajak yang baik. Bagi yang belum mengikuti program Amnesti Pajak kami berharap dapat memanfaatkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Ini adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk memperbaiki catatan kewajiban perpajaknnya karena program Amnesty Pajak tak akan pernah ada lagi di masa yang akan datang.

 

Penegakan Hukum Pasca Amnesty Pajak

Pasca Amnesty Pajak, Kanwil DJP Sumatera Utara II berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum  dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak setelah berakhirnya masa Amnesti Pajak dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari pajak. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan program Amnesti Pajak. Dengan mengikuti Amnesty Pajak Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang belum dilunasi yang terdapat pada STP, SKP, Surat Keputusan, dan/atau putusan, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir dalam rangka pelaksanaan Amnesti Pajak. Sanksi administrasi yang dihapus merupakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan.

Pemerintah akan tetap dan terus menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi. Selain itu kami menghimbau Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 dan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2016 untuk orang Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2017 dan Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2017. Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak, harta yang telah disampaikan melalui Surat Pernyataan Harta (SPH) dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.(Vay)

 

 

 

Tags: amnesty pajakKDJP Sumut IIpajaksiantarsumut
Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Berita

Brimob Polda Sumut Disposal Mortir di Tapsel, Warga Selamat dari Ancaman Ledakan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
17 September 2025 | 20:13 WIB
99

Tapanuli Selatan – Situasi menegangkan terjadi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Sebuah bom militer jenis mortir ditemukan warga, Rabu...

Read moreDetails
Sumut

Brimob Polda Sumut Gagalkan Tawuran, 5 Remaja dengan Sajam dan Bong Sabu Diamankan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
17 September 2025 | 20:00 WIB
99

Satuan Brimob Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan aksi tawuran di kawasan Jalan Selebes, Belawan, Kota Medan, pada...

Read moreDetails
Narkoba

Empat Wanita dan Jejak Ekstasi di Balik Gemerlap Galaxy Hall & KTV Tanjungbalai

Editor: Dhev Fretes Bakkara
17 September 2025 | 06:39 WIB
99

Malam di Tanjungbalai tak hanya berisi dentum musik dan cahaya lampu warna-warni. Di balik gemerlap Galaxy Hall & KTV, petugas...

Read moreDetails
Narkoba

Polda Sumut Bongkar Peredaran Ekstasi di Galaxy Hall & KTV Tanjungbalai, Lima Tersangka Ditangkap

Editor: Dhev Fretes Bakkara
16 September 2025 | 21:31 WIB
99

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggelar pra rekonstruksi kasus peredaran pil ekstasi di Galaxy Hall & KTV, Tanjungbalai, Selasa (16/9/2025)....

Read moreDetails

Berita Terbaru

Berita

Brimob Polda Sumut Disposal Mortir di Tapsel, Warga Selamat dari Ancaman Ledakan

17 September 2025 | 20:13 WIB
99
Sumut

Brimob Polda Sumut Gagalkan Tawuran, 5 Remaja dengan Sajam dan Bong Sabu Diamankan

17 September 2025 | 20:00 WIB
99
Narkoba

Empat Wanita dan Jejak Ekstasi di Balik Gemerlap Galaxy Hall & KTV Tanjungbalai

17 September 2025 | 06:39 WIB
99
Narkoba

Polda Sumut Bongkar Peredaran Ekstasi di Galaxy Hall & KTV Tanjungbalai, Lima Tersangka Ditangkap

16 September 2025 | 21:31 WIB
99
Sumut

Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Upacara Penyucian Tunggul “Wiyasa Bapra Nirbaya” Sambut HUT ke-66 Pelopor

15 September 2025 | 16:57 WIB
99
Sumut

Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Syukuran HUT ke-66, Wujud Syukur dan Soliditas untuk Nusa dan Bangsa

15 September 2025 | 16:49 WIB
99
Sumut

Personel Brimob Polda Sumut Kompi 4 Batalyon C Hadir Bersama Warga Desa Ononamele I Lot, Perkuat Pamswakarsa Demi Harkamtibmas Kondusif

15 September 2025 | 16:43 WIB
99
Simalungun

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M di Kabupaten Simalungun: Doa dan Munajat untuk Simalungun Maju

15 September 2025 | 13:40 WIB
99
Narkoba

Prayogi, Buruh Harian Lepas Asal Aceh Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu di Medan

15 September 2025 | 12:21 WIB
99
Narkoba

Ranto Damanik dan Rudiansyah Siregar Dibekuk Satnarkoba Polres Simalungun, Terhubung Jaringan Tanjung Balai–Medan

14 September 2025 | 22:12 WIB
99
Sumut

Gegana Satuan Brimob Polda Sumut Laksanakan Minggu Kasih, Wujudkan Kepedulian Kasih Kepada Sesama

14 September 2025 | 16:46 WIB
99
Berita

2.912 Siswa Dikmata Infanteri Dilantik, Wali Kota Pematangsiantar Turut Hadir di Rindam I/BB

13 September 2025 | 21:08 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba berita