Siantar Corner
No Result
View All Result
3 Desember 2025 | 20:27 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita

KDJP Sumut II Bukukan Rp 505 M dari Amnesti Pajak

Editor: Dhev Fretes Bakkara
21 Maret 2017 | 07:50 WIB
in Berita, Ekonomi, Seremoni, Slide

Sehubungan akan berakhirnya periode Amnesti Pajak  pada tanggal 31 Maret 2017, terhitung hingga 20 Maret 2017 realisasi pencapaian penerimaan dari program Amnesti Pajak untuk Wilayah Kerja Kanwil DJP Sumatera Utara, berhasil membukukan penerimaan uang tebusan sebesar Rp. 505,18 milyar.  Dengan rincian jumlah uang tebusan untuk tahun 2016 sebesar Rp. 461.13 milyar dari target Rp. 499,85 milyar. Sedangkan untuk tahun 2017  sampai  tanggal 20 Maret  sebesar Rp. 44.04 milyar atau 103,68% dari target 2017 yang sebesar Rp. 42.48 milyar.

Sementara jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang di sampaikan sampai tanggal 20 Maret 2017 sebanyak 12.177 wajib pajak, dengan kata lain jumlah wajib pajak yang telah mengikuti amnesty pajak hanya 1.2% dari jumlah wajib pajak terdaftar yaitu 1.037.614 wajib pajak.

Untuk Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar mencatatkan penerimaan uang  tebusan tertinggi yaitu sebesar Rp. 199,69 milyar dengan jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 3.044 wajib pajak.  Hal ini disampaikan Tri Bowo,  kepala Kantor  Wilayah DJP Sumatera Utara II, dalam konferensi  pers yang digelar di kantor wilayah DJP Sumatera Utara II, pada Selasa (21/3).

Kanwil DJP Sumatera Utara II  juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut menyukseskan Amnesti Pajak dan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Apresiasi yang tinggi khususnya disampaikan kepada Wajib Pajak peserta Amnesti di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II dan berharap komitmen selanjutnya  untuk menjadi Wajib Pajak yang baik. Bagi yang belum mengikuti program Amnesti Pajak kami berharap dapat memanfaatkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Ini adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk memperbaiki catatan kewajiban perpajaknnya karena program Amnesty Pajak tak akan pernah ada lagi di masa yang akan datang.

 

Penegakan Hukum Pasca Amnesty Pajak

Pasca Amnesty Pajak, Kanwil DJP Sumatera Utara II berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum  dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak setelah berakhirnya masa Amnesti Pajak dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari pajak. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan program Amnesti Pajak. Dengan mengikuti Amnesty Pajak Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang belum dilunasi yang terdapat pada STP, SKP, Surat Keputusan, dan/atau putusan, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir dalam rangka pelaksanaan Amnesti Pajak. Sanksi administrasi yang dihapus merupakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan.

Pemerintah akan tetap dan terus menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi. Selain itu kami menghimbau Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 dan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2016 untuk orang Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2017 dan Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2017. Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak, harta yang telah disampaikan melalui Surat Pernyataan Harta (SPH) dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.(Vay)

 

 

 

Tags: amnesty pajakKDJP Sumut IIpajaksiantarsumut
Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Berita

Kapolrestabes Medan Kunjungi Pertamina, Tegas: Tangkap Penjual BBM Eceran 50 Ribu per Botol

Editor: Dhev Fretes Bakkara
2 Desember 2025 | 14:21 WIB
99

 Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. melakukan kunjungan ke kantor Pertamina Patra Niaga di Jalan Putri...

Read moreDetails
Sumut

Lewati Jurang dan Longsor, Tim Del FM Bantu Warga Taput

Editor: Dhev Fretes Bakkara
2 Desember 2025 | 11:30 WIB
99

Tim penyaluran bantuan gelombang pertama dari Del FM kembali dengan selamat pada Minggu (30/11) setelah menyalurkan donasi ke Kecamatan Adian...

Read moreDetails
Berita

Jelang Akhir Tahun, Cabai Merah Andil Terbesar Deflasi di Siantar

Editor: Dhev Fretes Bakkara
2 Desember 2025 | 11:21 WIB
99

Kota Pematangsiantar mengalami deflasi 0,11 persen (bulanan atau m-t-m) untuk periode November 2025 atau menjelang akhir tahun. Sedangkan secara tahunan,...

Read moreDetails
Berita

Gerombolan Pelaku Curas Beraksi di 25 Lokasi, Polsek Sunggal Amankan 7 Tersangka

Editor: Dhev Fretes Bakkara
1 Desember 2025 | 21:37 WIB
99

Polsek Sunggal Polrestabes Medan menggelar kegiatan press release di halaman Mako Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Berita

Kapolrestabes Medan Kunjungi Pertamina, Tegas: Tangkap Penjual BBM Eceran 50 Ribu per Botol

2 Desember 2025 | 14:21 WIB
99
Headline

Tragedi Bencana Sumut: Ratusan Meninggal,37.889 KK terdampak

2 Desember 2025 | 12:45 WIB
99
Headline

Tragedi di Angin Nauli: Brimob Evakuasi Korban yang Ternyata Ibu Anggotanya

2 Desember 2025 | 12:02 WIB
99
Sumut

Lewati Jurang dan Longsor, Tim Del FM Bantu Warga Taput

2 Desember 2025 | 11:30 WIB
99
Berita

Jelang Akhir Tahun, Cabai Merah Andil Terbesar Deflasi di Siantar

2 Desember 2025 | 11:21 WIB
99
Berita

Gerombolan Pelaku Curas Beraksi di 25 Lokasi, Polsek Sunggal Amankan 7 Tersangka

1 Desember 2025 | 21:37 WIB
99
Headline

Polres Sibolga Lakukan Pendataan di Posko Tanggap Darurat, 56 Meninggal dan 2.255 Warga Mengungsi

1 Desember 2025 | 20:08 WIB
99
Siantar

Wali Kota Sampaikan Pendapat Akhir dan Tutup Rapat Paripurna Penetapan APBD Pematangsiantar TA 2026

1 Desember 2025 | 17:37 WIB
99
Siantar

TP PKK Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Kanker Serviks, Ny Liswati Wesly Silalahi Ajak Kader Tingkatkan Kesadaran Ibu Pasangan Usia Subur

1 Desember 2025 | 17:32 WIB
99
Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Ikuti Rakor Nasional Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

1 Desember 2025 | 17:28 WIB
99
Sumut

Sinergi Negara untuk Masyarakat: Brimob Polda Sumut Amankan Peninjauan Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri

1 Desember 2025 | 16:42 WIB
99
Berita

Isu BBM Tercampur Air Mencuat, Kapolrestabes Perintahkan Pemeriksaan Seluruh Tangki SPBU

1 Desember 2025 | 15:04 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport