Siantar Corner
No Result
View All Result
14 Januari 2026 | 08:53 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita

KDJP Sumut II Bukukan Rp 505 M dari Amnesti Pajak

Editor: Dhev Fretes Bakkara
21 Maret 2017 | 07:50 WIB
in Berita, Ekonomi, Seremoni, Slide
ADVERTISEMENT

Sehubungan akan berakhirnya periode Amnesti Pajak  pada tanggal 31 Maret 2017, terhitung hingga 20 Maret 2017 realisasi pencapaian penerimaan dari program Amnesti Pajak untuk Wilayah Kerja Kanwil DJP Sumatera Utara, berhasil membukukan penerimaan uang tebusan sebesar Rp. 505,18 milyar.  Dengan rincian jumlah uang tebusan untuk tahun 2016 sebesar Rp. 461.13 milyar dari target Rp. 499,85 milyar. Sedangkan untuk tahun 2017  sampai  tanggal 20 Maret  sebesar Rp. 44.04 milyar atau 103,68% dari target 2017 yang sebesar Rp. 42.48 milyar.

Sementara jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang di sampaikan sampai tanggal 20 Maret 2017 sebanyak 12.177 wajib pajak, dengan kata lain jumlah wajib pajak yang telah mengikuti amnesty pajak hanya 1.2% dari jumlah wajib pajak terdaftar yaitu 1.037.614 wajib pajak.

Untuk Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar mencatatkan penerimaan uang  tebusan tertinggi yaitu sebesar Rp. 199,69 milyar dengan jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 3.044 wajib pajak.  Hal ini disampaikan Tri Bowo,  kepala Kantor  Wilayah DJP Sumatera Utara II, dalam konferensi  pers yang digelar di kantor wilayah DJP Sumatera Utara II, pada Selasa (21/3).

Kanwil DJP Sumatera Utara II  juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut menyukseskan Amnesti Pajak dan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Apresiasi yang tinggi khususnya disampaikan kepada Wajib Pajak peserta Amnesti di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II dan berharap komitmen selanjutnya  untuk menjadi Wajib Pajak yang baik. Bagi yang belum mengikuti program Amnesti Pajak kami berharap dapat memanfaatkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Ini adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk memperbaiki catatan kewajiban perpajaknnya karena program Amnesty Pajak tak akan pernah ada lagi di masa yang akan datang.

 

Penegakan Hukum Pasca Amnesty Pajak

Pasca Amnesty Pajak, Kanwil DJP Sumatera Utara II berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum  dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak setelah berakhirnya masa Amnesti Pajak dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari pajak. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan program Amnesti Pajak. Dengan mengikuti Amnesty Pajak Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang belum dilunasi yang terdapat pada STP, SKP, Surat Keputusan, dan/atau putusan, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir dalam rangka pelaksanaan Amnesti Pajak. Sanksi administrasi yang dihapus merupakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan.

Pemerintah akan tetap dan terus menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi. Selain itu kami menghimbau Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 dan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2016 untuk orang Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2017 dan Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2017. Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak, harta yang telah disampaikan melalui Surat Pernyataan Harta (SPH) dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.(Vay)

 

 

 

Tags: amnesty pajakKDJP Sumut IIpajaksiantarsumut
Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Berita

Wali Kota dan Kapolrestabes Hadiri Musda IX MUI Medan, Tekankan Sinergi Ulama–Umara untuk Pembangunan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
13 Januari 2026 | 16:46 WIB
99

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menghadiri pembukaan Musyawarah...

Read moreDetails
Sumut

Perkuat Sinergi TNI–Polri, Danpomal 1 Belawan Silaturahmi ke Polrestabes Medan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
13 Januari 2026 | 06:56 WIB
99

Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal) 1 Belawan, Kolonel Laut (PM) Triono Adi Susilo, M.Tr.Hanla., M.M., melaksanakan kunjungan silaturahmi...

Read moreDetails
Berita

Polsek Sunggal Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bersama-sama Terhadap Alvin Ginting

Editor: Dhev Fretes Bakkara
12 Januari 2026 | 21:46 WIB
99

Polsek Sunggal Polrestabes Medan melaksanakan kegiatan rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, yang terjadi pada 15 Oktober 2025 di...

Read moreDetails
Berita

UNHCR–IOM Terlibat, Polrestabes Medan dan Imigrasi Rumuskan Langkah Penanganan Pengungsi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
12 Januari 2026 | 19:31 WIB
99

Polrestabes Medan menerima audiensi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara untuk memperkuat sinergitas penanganan pengungsi di wilayah hukum...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Hukum

PT TUN Kuatkan Putusan PTUN Medan, Hermanto Sipayung: Ini Kemenangan Prinsip Hukum

13 Januari 2026 | 17:35 WIB
99
Berita

Wali Kota dan Kapolrestabes Hadiri Musda IX MUI Medan, Tekankan Sinergi Ulama–Umara untuk Pembangunan

13 Januari 2026 | 16:46 WIB
99
Sumut

Perkuat Sinergi TNI–Polri, Danpomal 1 Belawan Silaturahmi ke Polrestabes Medan

13 Januari 2026 | 06:56 WIB
99
Berita

Polsek Sunggal Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bersama-sama Terhadap Alvin Ginting

12 Januari 2026 | 21:46 WIB
99
Berita

UNHCR–IOM Terlibat, Polrestabes Medan dan Imigrasi Rumuskan Langkah Penanganan Pengungsi

12 Januari 2026 | 19:31 WIB
99
Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Ibadah Syukur Tahun Baru Sinode GKPI 2026

12 Januari 2026 | 18:36 WIB
99
Siantar

Pelajar SMA/SMK Padati Seminar Anti Narkoba, Olivia Silalahi Curhat Perjalanan Hidup di Inggris

12 Januari 2026 | 18:29 WIB
99
Berita

Perkuat Sinergi, Kapolrestabes Medan Terima Kunjungan Dan Denpom I/5 Medan Perangi Narkoba Jermal 15

12 Januari 2026 | 15:48 WIB
99
Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Terima Dayok Nabinatur di Ibadah Syukuran Tahun Baru GKPS

11 Januari 2026 | 21:43 WIB
99
Berita

Tiga Sarang Narkoba Disapu Habis, Polsek Sunggal Bakar Barak di Medan Sunggal

11 Januari 2026 | 20:03 WIB
99
Berita

Zona Hitam Jermal 15 Disapu Bersih, Polrestabes Medan Tumpas Judi dan Narkoba

11 Januari 2026 | 07:58 WIB
99
Berita

Jatanras Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Curat Medan Tembung, Motor Dijual Rp4,7 Juta

10 Januari 2026 | 23:03 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport