Siantar Corner
No Result
View All Result
9 Januari 2026 | 16:23 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Berita

KDJP Sumut II Bukukan Rp 505 M dari Amnesti Pajak

Editor: Dhev Fretes Bakkara
21 Maret 2017 | 07:50 WIB
in Berita, Ekonomi, Seremoni, Slide
ADVERTISEMENT

Sehubungan akan berakhirnya periode Amnesti Pajak  pada tanggal 31 Maret 2017, terhitung hingga 20 Maret 2017 realisasi pencapaian penerimaan dari program Amnesti Pajak untuk Wilayah Kerja Kanwil DJP Sumatera Utara, berhasil membukukan penerimaan uang tebusan sebesar Rp. 505,18 milyar.  Dengan rincian jumlah uang tebusan untuk tahun 2016 sebesar Rp. 461.13 milyar dari target Rp. 499,85 milyar. Sedangkan untuk tahun 2017  sampai  tanggal 20 Maret  sebesar Rp. 44.04 milyar atau 103,68% dari target 2017 yang sebesar Rp. 42.48 milyar.

Sementara jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang di sampaikan sampai tanggal 20 Maret 2017 sebanyak 12.177 wajib pajak, dengan kata lain jumlah wajib pajak yang telah mengikuti amnesty pajak hanya 1.2% dari jumlah wajib pajak terdaftar yaitu 1.037.614 wajib pajak.

Untuk Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar mencatatkan penerimaan uang  tebusan tertinggi yaitu sebesar Rp. 199,69 milyar dengan jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 3.044 wajib pajak.  Hal ini disampaikan Tri Bowo,  kepala Kantor  Wilayah DJP Sumatera Utara II, dalam konferensi  pers yang digelar di kantor wilayah DJP Sumatera Utara II, pada Selasa (21/3).

Kanwil DJP Sumatera Utara II  juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut menyukseskan Amnesti Pajak dan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Apresiasi yang tinggi khususnya disampaikan kepada Wajib Pajak peserta Amnesti di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II dan berharap komitmen selanjutnya  untuk menjadi Wajib Pajak yang baik. Bagi yang belum mengikuti program Amnesti Pajak kami berharap dapat memanfaatkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Ini adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk memperbaiki catatan kewajiban perpajaknnya karena program Amnesty Pajak tak akan pernah ada lagi di masa yang akan datang.

 

Penegakan Hukum Pasca Amnesty Pajak

Pasca Amnesty Pajak, Kanwil DJP Sumatera Utara II berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum  dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak setelah berakhirnya masa Amnesti Pajak dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari pajak. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan program Amnesti Pajak. Dengan mengikuti Amnesty Pajak Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang belum dilunasi yang terdapat pada STP, SKP, Surat Keputusan, dan/atau putusan, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir dalam rangka pelaksanaan Amnesti Pajak. Sanksi administrasi yang dihapus merupakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan.

Pemerintah akan tetap dan terus menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi. Selain itu kami menghimbau Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 dan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2016 untuk orang Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2017 dan Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2017. Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak, harta yang telah disampaikan melalui Surat Pernyataan Harta (SPH) dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.(Vay)

 

 

 

Tags: amnesty pajakKDJP Sumut IIpajaksiantarsumut
Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Siantar

Wali Kota Siantar Tinjau Dua Lokasi Kebakaran, Sampaikan Duka dan Salurkan Bantuan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
9 Januari 2026 | 14:13 WIB
99

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi mengunjungi dua lokasi...

Read moreDetails
Berita

Lupa Cabut Kunci Saat Check in, Motor Disorong Tukang Pangkas Rambut

Editor: Dhev Fretes Bakkara
9 Januari 2026 | 13:32 WIB
99

Jajaran Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dua pelaku berhasil diamankan, satu...

Read moreDetails
Sumut

Brigjen Sonny Irawan Resmi Jabat Wakapolda Sumut, Kapolda Pimpin Sertijab

Editor: Dhev Fretes Bakkara
9 Januari 2026 | 07:53 WIB
99

Medan — Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., memimpin langsung Upacara Serah Terima Jabatan...

Read moreDetails
Berita

Sudah 11 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Rumah Ibadah Ditembak Polsek Sunggal

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 Januari 2026 | 19:41 WIB
99

Polsek Sunggal kembali tangkap 4 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni Residivis Curanmor Specialis Rumah Ibadah. 4 pelaku yang...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Siantar

Wali Kota Siantar Tinjau Dua Lokasi Kebakaran, Sampaikan Duka dan Salurkan Bantuan

9 Januari 2026 | 14:13 WIB
99
Berita

Lupa Cabut Kunci Saat Check in, Motor Disorong Tukang Pangkas Rambut

9 Januari 2026 | 13:32 WIB
99
Sumut

Brigjen Sonny Irawan Resmi Jabat Wakapolda Sumut, Kapolda Pimpin Sertijab

9 Januari 2026 | 07:53 WIB
99
Berita

Sudah 11 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Rumah Ibadah Ditembak Polsek Sunggal

8 Januari 2026 | 19:41 WIB
99
Hukum

Polrestabes Medan Tahan Putra Sembiring, Tiga Terduga Pelaku Lain Mangkir dari Panggilan Polisi

8 Januari 2026 | 19:19 WIB
99
Berita

Hasil Curian Dijual ke Tukang Botot, Dua Pelaku Ditangkap Setelah Rayakan Tahun Baru

8 Januari 2026 | 13:53 WIB
99
Berita

Pelaku Curanmor di Perumnas Mandala Ditangkap, Dua Rekannya Masih Diburu

8 Januari 2026 | 13:00 WIB
99
Berita

Pembakaran Mobil di Depan Warkop Anugerah MMTC, Polisi Dalami Motif

8 Januari 2026 | 12:36 WIB
99
Berita

Mimpi Jadi PNS Berakhir Penipuan, Dua Terdakwa Rampas Rp350 Juta

8 Januari 2026 | 12:09 WIB
99
Berita

Patroli Presisi Dini Hari, Polsek Medan Barat Cegah 3C dan Aksi Geng Motor

8 Januari 2026 | 08:40 WIB
99
Berita

Pencurian di Komplek J City, Polsek Deli Tua Amankan Pelaku Bersama Beragam Barang Bukti

7 Januari 2026 | 17:49 WIB
99
Berita

Polda Sumut Gerebek Rumah di Kampung Baru, Temukan 1 Kg Sabu dan Beragam Narkotika

7 Januari 2026 | 12:44 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport