Siantar Corner
No Result
View All Result
19 Juli 2025 | 06:24 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

KDJP Sumut II Bukukan Rp 505 M dari Amnesti Pajak

Editor: Dhev Fretes Bakkara
21 Maret 2017 | 07:50 WIB
in Berita, Ekonomi, Seremoni, Slide

Sehubungan akan berakhirnya periode Amnesti Pajak  pada tanggal 31 Maret 2017, terhitung hingga 20 Maret 2017 realisasi pencapaian penerimaan dari program Amnesti Pajak untuk Wilayah Kerja Kanwil DJP Sumatera Utara, berhasil membukukan penerimaan uang tebusan sebesar Rp. 505,18 milyar.  Dengan rincian jumlah uang tebusan untuk tahun 2016 sebesar Rp. 461.13 milyar dari target Rp. 499,85 milyar. Sedangkan untuk tahun 2017  sampai  tanggal 20 Maret  sebesar Rp. 44.04 milyar atau 103,68% dari target 2017 yang sebesar Rp. 42.48 milyar.

Sementara jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) yang di sampaikan sampai tanggal 20 Maret 2017 sebanyak 12.177 wajib pajak, dengan kata lain jumlah wajib pajak yang telah mengikuti amnesty pajak hanya 1.2% dari jumlah wajib pajak terdaftar yaitu 1.037.614 wajib pajak.

Untuk Kanwil DJP Sumatera Utara II, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar mencatatkan penerimaan uang  tebusan tertinggi yaitu sebesar Rp. 199,69 milyar dengan jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 3.044 wajib pajak.  Hal ini disampaikan Tri Bowo,  kepala Kantor  Wilayah DJP Sumatera Utara II, dalam konferensi  pers yang digelar di kantor wilayah DJP Sumatera Utara II, pada Selasa (21/3).

Kanwil DJP Sumatera Utara II  juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut menyukseskan Amnesti Pajak dan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Apresiasi yang tinggi khususnya disampaikan kepada Wajib Pajak peserta Amnesti di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II dan berharap komitmen selanjutnya  untuk menjadi Wajib Pajak yang baik. Bagi yang belum mengikuti program Amnesti Pajak kami berharap dapat memanfaatkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Ini adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk memperbaiki catatan kewajiban perpajaknnya karena program Amnesty Pajak tak akan pernah ada lagi di masa yang akan datang.

 

Penegakan Hukum Pasca Amnesty Pajak

Pasca Amnesty Pajak, Kanwil DJP Sumatera Utara II berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum  dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak setelah berakhirnya masa Amnesti Pajak dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari pajak. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan program Amnesti Pajak. Dengan mengikuti Amnesty Pajak Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang belum dilunasi yang terdapat pada STP, SKP, Surat Keputusan, dan/atau putusan, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir dalam rangka pelaksanaan Amnesti Pajak. Sanksi administrasi yang dihapus merupakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan.

Pemerintah akan tetap dan terus menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi. Selain itu kami menghimbau Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 dan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2016 untuk orang Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2017 dan Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2017. Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak, harta yang telah disampaikan melalui Surat Pernyataan Harta (SPH) dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.(Vay)

 

 

 

Tags: amnesty pajakKDJP Sumut IIpajaksiantarsumut
Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Narkoba

Rawan Narkoba! Polisi Tangkap Fauzul Pengedar Sabu di Jalan Pancing

Editor: Dhev Fretes Bakkara
18 Juli 2025 | 16:24 WIB
99

Penangkapan Pengedar Sabu di Jalan Pancing, Medan Deli Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang pria bernama Fauzul Abdillah...

Read more
Narkoba

Markas Sabu di Jalan Nagur Digerebek, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Heri Silalahi

Editor: Dhev Fretes Bakkara
17 Juli 2025 | 19:07 WIB
99

Unit 3 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu....

Read more
Simalungun

Polri Simalungun Perkuat Jaring Keamanan: Rakernis Reskrim 2025 Satukan Tekad Berantas Narkoba dan Kejahatan Siber

Editor: Dhev Fretes Bakkara
17 Juli 2025 | 18:41 WIB
99

 Polres Simalungun menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reskrim Tahun Anggaran 2025 dengan semangat memperkuat sinergi dan kapasitas penegakan hukum....

Read more
Simalungun

30 ASN Masa Purna Bhakti di Pemkab Simalungun Terima Tali Asih Korpri, Wakil Bupati: “Terima kasih telah menjadi ASN Berintegritas, Profesional, dan Berakhlak”

Editor: Dhev Fretes Bakkara
17 Juli 2025 | 17:52 WIB
99

Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa purna bhakti di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menerima tali...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Rawan Narkoba! Polisi Tangkap Fauzul Pengedar Sabu di Jalan Pancing

18 Juli 2025 | 16:24 WIB
99
Narkoba

Markas Sabu di Jalan Nagur Digerebek, Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Heri Silalahi

17 Juli 2025 | 19:07 WIB
99
Simalungun

Polri Simalungun Perkuat Jaring Keamanan: Rakernis Reskrim 2025 Satukan Tekad Berantas Narkoba dan Kejahatan Siber

17 Juli 2025 | 18:41 WIB
99
Simalungun

30 ASN Masa Purna Bhakti di Pemkab Simalungun Terima Tali Asih Korpri, Wakil Bupati: “Terima kasih telah menjadi ASN Berintegritas, Profesional, dan Berakhlak”

17 Juli 2025 | 17:52 WIB
99
Berita

THM Scorpio Disegel! Polda Sumut: “Akan Ada Lagi yang Ditutup”

17 Juli 2025 | 17:45 WIB
99
Siantar

KPU Minta Hibah Gedung, Wali Kota Siap Bahas Bersama OPD

16 Juli 2025 | 19:32 WIB
99
Berita

36 Kg Sabu Diamankan, Brimob Polda Sumut dan BNNP Bongkar Jaringan Narkoba di Medan

16 Juli 2025 | 14:23 WIB
99
Berita

Reskrim Polda Sumut Gelar Rakernis 2025, Tegaskan Komitmen Dukung Astacita dan Indonesia Emas 2045

16 Juli 2025 | 12:10 WIB
99
Berita

Wali Kota Pematangsiantar Harap Jurnalis Profesional dan Bebas Masalah dalam Menjalankan Tugas

15 Juli 2025 | 17:05 WIB
99
Narkoba

Polisi Tangkap Dedy Pengedar Narkoba di Binjai, Barang Bukti Sabu Disita

15 Juli 2025 | 14:14 WIB
99
Narkoba

Polda Grebek Narkoba di Pinggiran Rel Medan Deli, A Harefa Diamankan dengan Barang Bukti Sabu

15 Juli 2025 | 12:58 WIB
99
Siantar

Apresiasi untuk SDM Unggul: Wali Kota Siantar Hadiri Wisuda USI 2025

14 Juli 2025 | 18:11 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

Spin Mahjong Ways 1 Saldo Tembus 60 Juta
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba