Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Hary palar, SH, MH selaku ketua dalam pemaparannya , Kamis (24/8) menyampaikan dasar hukum Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam acara sosialisasi yang digelar di gedung serbaguna Bappeda Jalan Merdeka.
Disampaikannya bahwa ada enam dasar hukum yang menjadi acuan , yakni UU No. 30/2014 tentang administrasi pemerintahan, UU No.16/2004 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Presiden No. 38/2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI, InPres No. 7/2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, PERJA No. PER-009/A/JA/01/2011 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI sebagai mana telah diubah dengan PERJA No. PER-006/A/JA/05/2014, KEPJA No. KEP-152/A/JA/10/2015 tentang pembentukan tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan Kejaksaan RI.
Selanjutnya Hari Palar menyampaikan, tujuan pembentukan TP4D yaitu menghilangkan keraguan aparatur dalam mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program-program strategis pembangunan nasional untuk kepentingan rakyat, terserapnya anggaran secara optimal, menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, terlaksananya penegakan hukum yang efektif yang mengutamakan pencegahan.
Sedangkan tugas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) TP4D, diantaranya mengawal, mengamankan, serta mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan secara preventif maupun pendekatan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah masing-masing dengan cara memberikan penerangan hukum, diskusi hukum, penyuluhan hukum serta memberikan pendampingan hukum, ungkapnya. Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tersebut dibuka plt. Sekretaris Daerah dan dihadiri perwakilan OPD, para camat dan lurah.
Plt. Sekda Ir. Reinward Simanjuntak, MM dalam sambutannya mengungkapkan terimakasih dan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar yang diwakili pelaksana harian Muclis, SH, MH beserta kepala seksi intelejen Hary palar, SH, MH sebagai ketua dan Anna Lusiana sebagai sekretaris TP4D atas penyelenggaraan sosialisasi ini, karena mengingat masih ada deviasi pemahaman tentang TP4D yang perlu diurai kembali dan diikuti secara seksama agar kita lebih memahami.
Ditegaskan Reinward bahwa tujuan TP4D adalah, agar seluruh komponen penyelenggara pemerintahan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan nasional sesuai dengan mandat UU No. 23 Tahun 2014.
Sekda juga menyampaikan kepada jajarannya agar selektif dalam memilih rekanan, berfikir cermat dalam melangkah terkait regulasi, serta konsultasikan kepada TP4D sebelum melangkah karena itu sebagai bagian dari kearifan kita, dan jika ada kendala carilah jalan keluarnya sehingga pembangunan tetap dapat berjalan.
Terus lakukan pengawasan dan evaluasi, jangan main-main karena jika itu dilaksanakan maka jalannya pembangunan akan lancar dan itu berarti kita menyelamatkan uang negara. “ Sekarang semuanya harus bekerja, dalam upaya percepatan pembangunan kota Pematangsiantar agar lebih mantap maju dan jaya,” katanya.(Rel/Vay)
Discussion about this post