Maraknya peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar masih menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan sepasang kekasih yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pardede SH, dalam keterangannya pada Kamis, 27 Februari 2025, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial FB (21), warga Jalan Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, dan SO br S (18), warga Desa Lumban Bagasan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Kronologi Penangkapan
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya dua orang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Handayani. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim mendapati sepasang kekasih yang gerak-geriknya mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat. Saat akan diamankan, tersangka FB berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah kotak rokok merek Esse. Namun, upaya pelarian itu berhasil digagalkan oleh petugas yang langsung menangkap FB dan kekasihnya, SO br S.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram di dalam kotak rokok tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek Vivo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengakuan dan Proses Hukum
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut memang milik mereka. Hingga kini, mereka telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah ada jaringan yang lebih besar di belakang mereka. Kedua tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP JH Pardede.
Peran Masyarakat dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Penangkapan ini menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Dengan adanya laporan warga, polisi dapat bertindak cepat untuk mencegah peredaran barang haram tersebut di Kota Pematangsiantar.
Polres Pematangsiantar juga menegaskan komitmennya dalam memerangi narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius di berbagai kalangan, termasuk di kalangan muda. Dengan langkah tegas dari kepolisian dan kesadaran masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar semakin efektif.

