Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Komunikasi dari OMI Lalu Keliling Kota Siantar ,Nurhadi Mati Dipiting dan Dibuang di Ladang Kunyit

Editor: Dhev Fretes Bakkara
16 Desember 2024 | 22:41 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Kasus pembunuhan Nurhadi Irawan (23) warga Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota, Kota Pematangsiantar terkuak setelah pelaku melapor dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian, Senin (16/12/2024) sekira pukul 08.00 Wib.
AKBP Ahmad Wahyudi Pimpin Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Matinya Nurhadi, Bertempat di LT II Ruang Press Room Polres Pematangsiantar Senin (16/12/2024 )
Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi menjelaskan kronologis kejadian tersebut yang terjadi Pada hari Minggu Tanggal 15 Desember 2024 Sekira Pukul 03.00 WIB di Jalan Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar

Dimana sebelumnya Pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib Saksi an.A.S komunikasi dengan korban an. N.H.I melalui aplikasi Dating Apss OMI dan sepakat untuk jalan keliling kota Pematangsiantar sekira pukul 23.00 Wib. Aviat mengajak pulang korban namun korban mengarahkan perjalanan ke Jl.Rindung Kel.Tanjung Pinggir Kec.Siantar Martoba tenyata akan dipaksa untuk masuk ke hotel. Saksi A.S merasa keberatan untuk diajak masuk ke hotel dan terjadi pertengkaran antar saksi dan korban.

Pada saat di sekitar lokasi pelaku G.C.P. mendengar pertengkaran A.S dengan korban an. N.H.I dan menghampiri korban dan saksi A.S setelah pelaku G.C.P mendekati ternyata G.C.P mengenali saksi A.S. Selanjutnya korban mengatakan kepada pelaku G.C.P “Bukan Urusanmu” dan selanjutnya terjadi pertengkaran fisik anatara Korban N.H.I dan Pelaku G.C.P,Setelah Korban lemah Kembali Pelaku G.C.P memiting leher korban dengan tangan kiri hingga korban tidak sadarkan diri dan mulut mengeluarkan buih dan darah

Setelah kejadian tersebut pelaku G.C.P menggendong korban dan meletakkan di perladangan jahe tidak jauh dari TKP Perkelahian. Selanjutnya G.C.P dan A.Smeninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor NMAX warna abu abu milik korban. Pelaku juga sempat membuang hp, topi dan plat nomor Sepeda motor korban ke sungai dekat tkp.

Sekira pukul 08.30 Wib saat berada di Perumahan Bersatu Maju pelaku berpapasan dengan 4 (Empat ) orang dan menanyakan Kepemilikan sepeda motor NMAX abu abu yang digunakan oleh Pelaku selanjutnya pelaku beralibi bahwa sepeda motor tersebut dipinjam dari teman pelaku an.RIZKY. Selanjutnya sepeda motor dibawa ke Polsek Siantar Utara dan diserahkan kepada keluarga korban. (Saat itu belum diketahui ada penganiayaan yamg dilakukan oleh pelaku kepada korban).

Kemudian sekira pukul 14.00 Wib pelaku G.C.P dengan berjalan kaki mengecek kembali posisi korban dan pelaku melihat posisi korban masih dengan posisi yang sama.

Lalu karena merasa bersalah, Pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Kemudian pihak orang tua menelpon salah satu personel polres pematangsiantar untuk mohon saran atas peristiwa ini. Dan atas penggalangan yang dilakukan personel polres pematangsiantar kemudian diduga pelaku menyerahkan diri dan melaporkan kejadian atas tindakan nya tersebut kepada pihak Kepolisian.

Setelah mendapat informasi dan keterangan dari orangtua dan juga Pelaku maka Pihak Kepolisian melakukan pengecekan ke TKP yang disebutkan oleh pelaku dengan Piket Fungsi Sat Reskrim, Sat Intel, SPKT, Polsek Siantar Martoba dan juga dipimpin langsung Oleh Kanit Identifikasi Polres Pematangsiantar IPTU Mianto. Kemudian setelah di Cek di TKP yang di tunjuk oleh pelaku, memang benar telah terbaring 1(satu) orang mayat laki-laki di semak-semak pinggiran Kebun/Ladang Kunyit Masyarakat.

Lalu Tim Inafis Polres Pematangsiantar beserta anggota Piket Fungsi Sat Reskrim Melakukan Olah TKP di Ladang tersebut, setelah selesai dilakukan olah TKP mayat dan Barang Bukti langsung dibawa ke RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar guna di lakukan Tindakan Medis dan Tindakan Kepolisian lebih lanjut.

Selanjutnya pasal yang ditetapkan untuk Pelaku Pasal 351 (3) KUHPidana.Dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun penjara,dan untuk motif pelaku masih di dalami sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

| BERITA TERBARU

Regional

Dedikasi dan Pengabdian Brimob Sumut Tuai Apresiasi, Wakapolda Tegaskan: Selalu Hadir dan Terdepan untuk Masyarakat

25 Juni 2026 | 17:33 WIB
Berita

HUT Bhayangkara ke-80 Meriah, 18 Tim Satkamling Adu Strategi di Kejuaraan Catur Kapolres Sibolga Cup

25 Juni 2026 | 17:22 WIB
Berita

Kapolrestabes Medan Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Ketua FPRB Kota Medan

25 Juni 2026 | 10:53 WIB
Siantar

Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Siantar Barat Antar Bantuan Langsung ke Rumah Warga Kurang Mampu

25 Juni 2026 | 10:23 WIB
Siantar

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pematangsiantar Tebar Kepedulian di Dua Panti Asuhan

25 Juni 2026 | 10:20 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport