Dalam tempo tiga hari, team Opsnal Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar meringkus seorang pelaku pencurian satu unit sepeda motor, Kamis (28/04/2023).
Adapun pelakunya yakni, berinisial, GAP, (22), pelajar, warga Bah Birung Ulu Manria Kec.Jorlang Hataran, Kab.Simalungun dibekuk
di Simpang Jl. Ade Irma dekat Jl. Mojopahit, Kel.Melayu, Kec.Siantar Utara, Kota Pematang Siantar sekira, pukul, 11:30 WIB.
dan menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda CB150R BK 2714 VBG.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya didampingi Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Jumat (28/4) menyebutkan, penangkapan GAP berawal dari laporan korban Agus Siswanto (25), karyawan STIK Pematangsiantar, warga Dusun Moho III, Jawa Maraja Bah Jambi, Simalungun.
Dalam laporannya, menyebutkan, saat itu korban terbangun dari tidurnya di mess karyawan STIK Pematangsiantar, Jl.H.Adam Malik, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Senin (24/4/2023) sekira pukul 06:55 WIB hendak pulang ke rumahnya di Bah Jambi, karena mendapat kabar neneknya meninggal dunia.
Kemudian, korban keluar menuju parkiran. Namun, pada saat di parkiran, korban terkejut dan heran, karena sepeda motornya Honda CB15R BK 2714 VBG tidak ada lagi.
Dengan kondisi kebingungan korban pun membangunkan adiknya (Rahmad Dandi) yang saat itu sedang tidur seraya bertanya “dek, kereta CB nya mana?” dan adik korban menjawab “di parkiran lah bang, ini kuncinya.”
Setelah itu, korban mengajak adiknya ke parkiran dan menunjukkan sepeda motornya telah hilang. Selanjutnya, korban bertanya kepada penjaga malam wak Jamal dan menyebutkan sepeda motornya hilang serta membawa Wak Jamal menuju parkiran sepeda motor.
Lalu, Wak Jamal menyebutkan, “memang tadi sekitar pukul 02:00 WIB pagi pintu masih terbuka, karena Fauzan dan Rendi keluar cari makan.”
Mendengar itu, korban pun melaporkan ke Polres atas kejadian yang menimpahnya tentang hilangnya sepeda motornya.
Menindak lanjuti laporan korban, kemudian, Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Kamis (27/4/2023) pukul 11:30, WIB, mendapat informasi dari masyarakat adanya sepeda motor yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang sama sedang dalam pencarian polisi.
Mendengar informasi itu, Tim Opsnal dipimpin langsung Kanit Jatanras Ipda Lizar Hamdani bersama anggota meluncur ke lokasi sesuai informasi masyarakat itu dengan melakukan penyamaran.
Setibanya di TKP, petugas mengamati sepeda motor yang dicurigai tersebut, dengan sigapnya, Tim Opsnal langsung menyergap pelaku GAP dan barang bukti sepeda motor serta melakukan pemeriksaan fisik sepeda motor berupa nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan sepeda motor yang ada di Laporan Polisi (LP).
Sesudah memeriksa fisik sepeda motor, ada dugaan sepeda motor itu milik korban dari salah satu LP yang ada di Polres.
Akhirnya, Tim Opsnal membawa GAP dan barang bukti dan menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda CB150R BK 2714 VBG ke Mapolres untuk proses hukum.
Menurut Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor masih dalam penyidikan dan pengembangan pugaknya.
Sementara, kata mantan Kapolsek Bangun dan Saribudolok Polres Simalungun itu, pelaku diancam dengan hukuman sesuai Pasal 363 KUH Pidana.

