Dugaan penyusutan luas lahan persawahan di Kabupaten Simalungun menjadi sorotan dalam Diskusi Publik dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) IV LSM LIRA Kabupaten Simalungun. Dari luas baku sawah yang sebelumnya tercatat sekitar 27.000 hektare, kini luasnya diperkirakan tersisa 22.000–24.000 hektare. Di tengah perubahan tersebut, Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) belum juga ditetapkan.
Persoalan ini mengemuka dalam kegiatan bertema “Pertahankan Lahan Pertanian, Sejahterakan Petani, Pengelolaan Lahan Perkebunan” yang berlangsung di Convention Hall Hotel Sapadia, Jalan Diponegoro, Kota Pematangsiantar, Selasa (20/10/2026).
Forum tersebut menjadi ruang untuk mempertanyakan sejauh mana perlindungan lahan produktif telah dijalankan, sekaligus mendorong kepastian kebijakan agar keberlanjutan pertanian dan kesejahteraan petani di Simalungun tidak terabaikan.
Kegiatan itu dihadiri perwakilan Polres Simalungun dan Polres Pematangsiantar, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Simalungun, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun, serta jajaran pengurus dan anggota LSM LIRA.
Luas Sawah Berkurang, Perda LP2B Belum Ditetapkan
Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Reymon P. Sinaga, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah hingga kini belum menetapkan Perda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Berdasarkan kajian awal yang disampaikan dalam forum, luas baku sawah yang sebelumnya tercatat sekitar 27.000 hektare diperkirakan kini tersisa 22.000–24.000 hektare. Namun, angka tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemutakhiran data untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Pemerintah Kabupaten Simalungun belum menetapkan Perda terkait perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Ini juga sedang kami kaji,” ujar Reymon.
Ia menjelaskan, alih fungsi lahan menjadi salah satu persoalan yang sedang ditangani. Dinas Pertanian bersama instansi terkait tengah melakukan verifikasi lapangan dan evaluasi untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi serta persebaran lahan pertanian.
Dinas Pertanian juga sedang menyiapkan data spasial yang akan diusulkan sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan luas sekitar 20.900 hektare. Usulan tersebut masih memerlukan proses lebih lanjut sebelum ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, kebutuhan luas tanam untuk mendukung swasembada pangan di Kabupaten Simalungun diperkirakan mencapai 61.000 hektare. Kondisi ini membuat kepastian data, perlindungan lahan produktif, dan pengendalian alih fungsi lahan menjadi semakin penting.
LIRA Kritik Ketidakhadiran Komisi II dan Komisi III DPRD
Bupati LSM LIRA Kabupaten Simalungun, Hotman Petrus Simbolon, SH, turut menyoroti ketidakhadiran anggota DPRD Kabupaten Simalungun dari Komisi II yang membidangi pertanian dan Komisi III yang membidangi perkebunan dalam Rakerda tersebut.
Menurut Hotman, kehadiran wakil rakyat yang membidangi sektor terkait penting agar persoalan perlindungan lahan pertanian dan pengelolaan perkebunan dapat dibahas secara terbuka, termasuk mengenai kebijakan yang diperlukan untuk menjawab persoalan di lapangan.
Ia menyebut pihaknya telah menyampaikan undangan secara resmi kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong dialog dan mencari solusi bersama.
Hotman menegaskan bahwa LSM LIRA tidak bermaksud menempatkan diri sebagai lawan pemerintah. Sebaliknya, organisasi tersebut ingin menjadi mitra kritis yang memberikan masukan demi kepentingan masyarakat.
Namun, ia berharap pembahasan mengenai perlindungan lahan tidak berhenti pada forum diskusi. Pemerintah daerah perlu memiliki arah kebijakan yang jelas, mulai dari kepastian kawasan yang dilindungi hingga mekanisme pengawasan terhadap alih fungsi lahan.
Menurutnya, perlindungan terhadap petani juga perlu menjadi perhatian, termasuk kemungkinan pemberian insentif agar petani tidak menanggung sendiri beban mempertahankan lahan produktif.
LIRA Minta Data Penyusutan Sawah Dibuka Lebih Jelas
Penasihat LSM LIRA sekaligus tim penilai Rakerda, Dr. Anggiat Sinurat, menyoroti pentingnya data historis untuk memastikan seberapa besar penyusutan lahan pertanian di Simalungun dalam beberapa tahun terakhir.
Ia mempertanyakan apakah penurunan luas sawah berlangsung secara bertahap atau justru mengalami percepatan. Menurutnya, data pembanding dari tahun ke tahun diperlukan untuk mengukur perubahan secara objektif sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat.
Tanpa data yang akurat dan dapat dibandingkan, upaya perlindungan lahan berisiko tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk menentukan prioritas kebijakan.
Anggiat juga menekankan pentingnya rekam jejak dan hasil kerja pejabat yang menangani sektor pertanian, mengingat sektor tersebut berhubungan langsung dengan perekonomian daerah, ketahanan pangan, dan mata pencaharian masyarakat.
Dalam pemaparannya, ia turut menyinggung pentingnya data spasial sebagai dasar verifikasi kawasan LP2B. Ia mengaku pernah menawarkan dukungan penyediaan data spasial kepada Dinas Pertanian pada 2024.
Sorotan tersebut menegaskan perlunya koordinasi lintas instansi dan pembenahan data agar kawasan yang nantinya ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Perlindungan Sawah Menyangkut Masa Depan Petani
Perlindungan lahan pertanian bukan sekadar persoalan administrasi maupun penetapan kawasan. Hal ini berkaitan langsung dengan keberlanjutan produksi pangan, kepastian usaha petani, dan kemampuan daerah menjaga ketersediaan lahan produktif.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi salah satu landasan hukum dalam menjaga lahan pertanian pangan dan mengendalikan alih fungsinya.
Karena itu, penyelesaian pendataan, penetapan kawasan yang dilindungi, serta pembentukan kebijakan daerah menjadi langkah penting yang perlu mendapat kepastian.
Ketua Panitia Rakerda IV LSM LIRA, Marini Sitorus, berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan wawasan pengurus dan anggota dalam menjalankan fungsi sosial organisasi serta membantu masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh anggota menjaga kekompakan dan tetap bersemangat dalam memperjuangkan kebenaran dengan mengedepankan hati nurani.
Di sisi lain, Dinas Pertanian menyatakan bahwa proses verifikasi dan penyusunan data lahan masih berlangsung. Tahapan selanjutnya membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait serta keputusan pemerintah daerah.
Kini, terdapat tiga persoalan penting yang membutuhkan tindak lanjut: kepastian luas lahan sawah yang masih tersedia, kejelasan penetapan Perda LP2B, dan langkah konkret untuk mengendalikan alih fungsi lahan.
Publik tentu membutuhkan lebih dari sekadar data perkiraan dan rencana kebijakan. Kejelasan informasi serta tindak lanjut yang terukur diperlukan agar perlindungan lahan pertanian tidak berhenti sebagai wacana.
Sebab, ketika sawah menyusut, persoalan yang dipertaruhkan bukan hanya luas lahan, melainkan juga keberlanjutan produksi pangan, kesejahteraan petani, dan masa depan pertanian Kabupaten Simalungun.

