Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Pematangsiantar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Berbekal informasi yang masuk melalui Layanan Kepolisian Call Center 110, personel piket Polsek Siantar Utara langsung bergerak menuju lokasi yang dilaporkan terjadi keributan di Jalan Rela Lorong III, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Senin (13/7/2026) malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D. menjelaskan, laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial DPT melalui Call Center 110. Setelah menerima informasi, operator segera meneruskannya kepada personel piket Polsek Siantar Utara yang langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Sesampainya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya keributan sebagaimana yang dilaporkan. Polisi kemudian melakukan klarifikasi dengan pelapor untuk mengetahui kronologi sebenarnya.
Dari hasil interogasi awal, diketahui keributan yang dimaksud merupakan perselisihan antara pelapor dengan adik kandungnya. Menurut pelapor, sang adik belakangan ini kerap meluapkan emosi secara tidak terkendali dan diduga mengalami tekanan psikologis.
Usai pertengkaran, adik pelapor meninggalkan rumah orang tua mereka. Pelapor kemudian meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk mencari keberadaan adiknya di sekitar kawasan Parluasan dengan harapan dapat dipertemukan kembali dan menyelesaikan persoalan secara damai.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, personel Polsek Siantar Utara melakukan penyisiran di sejumlah titik di sekitar lokasi. Namun hingga pencarian selesai dilakukan, keberadaan adik pelapor belum berhasil ditemukan.
Meski demikian, pelapor mengapresiasi kecepatan respons yang ditunjukkan jajaran Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara.
“Pelapor menyampaikan ucapan terima kasih atas respons cepat personel Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara yang langsung menindaklanjuti laporan melalui Layanan Kepolisian Call Center 110,” ujar IPTU Agustina T.D.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan Layanan Kepolisian Call Center 110 yang bebas pulsa apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Layanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis kepada masyarakat.

