Bonio Raja Gadja, 18 tahun, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA), ditemukan tewas di rumahnya di Dusun IV, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat malam (14/11/2025). Polisi menangkap Muhammad Rasya Hasibuan (SYA), 19 tahun, teman dekat korban, sebagai pelaku tunggal.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa motif pembunuhan terkait tekanan finansial pelaku akibat terlilit cicilan sepeda motor. “Motifnya, tersangka memiliki tanggung jawab cicilan motor. Sehingga dia mengambil pilihan melakukan pembunuhan dan pencurian,” ujar Calvijn.
Sebelum kejadian, korban dan tersangka sudah saling kenal sejak kecil. Pada Rabu, 12 November, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka datang ke parit depan rumah korban untuk mencari pakan ikan, lalu mengajak korban bermain biliar. Sebelum itu, keduanya membeli dan menghisap narkotika jenis ganja seharga Rp10.000.
Usai menghisap ganja, korban tidur di ranjang paling atas, tersangka di bawah. Sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis, 13 November, tersangka menghabisi korban menggunakan gunting dan linggis yang telah disiapkan. Proses pembunuhan berlangsung hingga pukul 02.30 WIB. Setelah korban meninggal, tersangka menyeret jasad korban ke kamar, mengambil barang berharga korban seperti sepeda motor Honda Vario, handphone, dan dompet, menutup pintu serta mengunci gerbang rumah korban, lalu melarikan diri ke Tanjung Balai sambil membuang sebagian barang bukti.
Penemuan jasad bermula ketika kakak korban, Diva, dihubungi orang tua di Humbang Hasundutan karena korban tidak merespon panggilan sejak Kamis. Setibanya di rumah, kakak korban mendapati rumah berantakan dan Bonio sudah meninggal di kamar. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, yang kemudian mengungkap pelarian tersangka ke Tanjung Balai.
Kapolrestabes Medan membeberkan kronologi kasus dalam konferensi pers terkait tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia, Rabu (19/11/2025), di Jl. Pendidikan Gg. Rambe No.11, Desa Marindal II, Patumbak. Konferensi pers dihadiri Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasi Propam AKP Natal Fernando Saragih, Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, Kanit Pidum IPTU Muhammad Hafizullah, penyidik, dan personel Polsek Patumbak.
Kapolrestabes Medan menyatakan, niat jahat tersangka muncul saat bermain biliar bersama korban. Tersangka berpura-pura meminta izin kepada orang tuanya untuk bermalam di rumah korban. Setelah aksi pembunuhan, tersangka menutup gerbang rumah korban, membawa motor, dan sebagian barang bukti. “Saya sudah tahu titiknya. Saya perintahkan Kapolsek untuk tegas terhadap pelaku dan bandar narkoba di tempat ini,” ujar Calvijn.
Polisi berhasil menangkap SYA saat hendak kembali ke rumah korban dengan sinergi tim Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak. Kapolrestabes Medan menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. “Dengan rasa kerendahan hati dan duka yang mendalam, kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Kami akan terus mendalami sejumlah kasus pembunuhan yang terjadi di Medan,” kata Calvijn.
Kasus ini menyoroti bahaya tekanan finansial, penyalahgunaan narkoba, dan tindak kekerasan yang dapat berujung tragis. Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.