Suara bising kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong kembali menjadi sasaran patroli Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar. Dalam patroli malam yang digelar Sabtu (8/8/2026), sebanyak 9 unit sepeda motor berknalpot brong diamankan karena tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Patroli tersebut berlangsung mulai sekitar pukul 23.30 WIB sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya pada malam hari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan patroli Timsus Dayok Mirah menyasar sejumlah potensi gangguan kamtibmas dan penyakit masyarakat.
“Patroli ini bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan sasaran penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” ujar IPTU Agustina.
Sejumlah sasaran menjadi perhatian personel, mulai dari premanisme, geng motor, perjudian, pornografi, minuman keras, prostitusi, balap liar, penggunaan knalpot brong hingga aksi tawuran.
Sebelum bergerak ke lapangan, personel Timsus Dayok Mirah terlebih dahulu mengikuti apel pembagian tugas di Mako Polres Pematangsiantar. Setelah itu, tim langsung menyisir sejumlah wilayah yang dinilai berpotensi menjadi titik berkumpulnya masyarakat hingga larut malam.
Dalam pelaksanaan patroli, personel menemukan sejumlah lokasi yang masih dipenuhi warga pada waktu malam. Dengan pendekatan humanis, petugas kemudian memberikan imbauan agar masyarakat membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah munculnya potensi gangguan keamanan sekaligus menjaga kondisi wilayah tetap tertib dan kondusif.
Patroli kemudian menemukan sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Sebanyak 9 unit sepeda motor akhirnya diamankan karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar.
Dari sembilan kendaraan tersebut, empat unit ditilang dan diserahkan kepada Satlantas Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.
Petugas juga meminta pemilik kendaraan untuk mengganti atau membuka knalpot brong yang digunakan. Pengendara turut diberikan edukasi agar tidak kembali menggunakan knalpot yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Polisi juga mengingatkan para pengendara untuk selalu menaati aturan lalu lintas dan mematuhi ketentuan yang berlaku saat berkendara di jalan raya.
Patroli Timsus Dayok Mirah ini menjadi bagian dari upaya preventif Polres Pematangsiantar dalam mempersempit ruang bagi aksi balap liar, tawuran, geng motor maupun berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya, terutama pada malam hingga dini hari.
Polres Pematangsiantar menegaskan bahwa kegiatan patroli akan terus dilakukan secara rutin guna memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukumnya tetap aman, tertib, dan kondusif.

