Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkotika yang dikemas dalam bentuk vape atau dikenal sebagai Pod Getar dengan menangkap seorang pria berinisial MG (30), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 128 unit vape narkoba serta dua unit telepon genggam saat penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Sei Batang Hari, Medan, Sabtu (4/7/2026).
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari Malaysia. Saat diamankan, MG diketahui tengah menunggu arahan dari pengendalinya untuk mendistribusikan vape narkoba ke sejumlah lokasi.
“Ini merupakan hasil penyelidikan tim selama beberapa hari. Kami mengamankan 128 vape narkoba atau yang biasa dikenal dengan Pod Getar. Selain itu, kami juga menyita dua unit handphone milik pelaku. Barang bukti ditemukan disimpan di bawah bantal di kamar hotel,” ujar Rafli, Senin (6/7/2026).
Menurut Rafli, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa vape narkoba tersebut diperoleh pelaku dari seorang teman lamanya ketika masih kuliah di Medan. Polisi menduga pengendali jaringan berada di Malaysia, sementara pasokan narkoba masuk ke Indonesia melalui wilayah Tanjung Balai.
Untuk mengelabui petugas, vape narkoba dikemas menyerupai produk biasa. Seluruh barang bukti dibungkus dalam kemasan hitam tanpa merek dan hanya ditempeli stiker hologram bertuliskan “QC”.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim 9 Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKBP Rafli Yusuf Nugraha bersama Kanit 3 Satresnarkoba IPTU Berry Anggara setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari terhadap pergerakan pelaku.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu pemasok yang menyerahkan vape narkoba kepada MG serta pengendali jaringan untuk mengungkap keseluruhan sindikat peredaran narkotika tersebut.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus menindak tegas seluruh pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba. Para bandar mungkin bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi. Bagaimanapun modus yang mereka gunakan, akan kami ungkap,” tegas Rafli.

