Malam yang seharusnya menjadi waktu istirahat yang tenang, berubah menjadi mimpi buruk yang penuh teror. N.F.N.S., seorang mahasiswi berusia 26 tahun, terbangun di tengah kegelapan dan ketakutan yang tak terbayangkan kediamannya di Huta II Hubuan Nagori Talun Saragih, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun Minggu, (16/02/2024) Dini hari pukul 01.30 WIB.
Saat ia merasakan lehernya dicekik oleh orang tak dikenal, dan lampu kamar dalam keadaan mati. Apa yang seharusnya menjadi malam biasa, berubah menjadi malam yang akan dikenang selamanya.
Dalam keadaan panik, N.F.N.S. berusaha untuk melawan. Saat itu, mulutnya dibuka paksa oleh pelaku dan sesuatu yang asing dimasukkan ke dalam mulutnya, menyebabkan luka di bibir atasnya dan darah mengalir dari mulutnya. Ketika tubuhnya dicekik kembali, pelaku membuka celananya dan melakukan kekerasan seksual.
Dalam keadaan terperangkap dan dengan nyawa yang terancam, ia berkata dalam hati, “Saya nggak mau mati.” Rasa takut, cemas, dan trauma mendera, namun dengan keberanian yang luar biasa, N.F.N.S. terus berjuang melawan pelaku. Kejadian ini mengubah hidupnya dalam sekejap.
Namun, meski dihantui rasa takut yang mendalam, N.F.N.S. memutuskan untuk melawan dalam cara yang paling berani: dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun, agar pelaku mendapat hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah laporan diterima, pihak kepolisian segera bertindak cepat. Unit Inafis Polres Simalungun yang dipimpin oleh Aipda Owen Saragih dan Aipda Sujid Saputra, bekerja sama dengan Kanit PPA, anggota Opsnal PPA, dan personel Polsek Bosar Maligas, langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut. Tim kepolisian juga melakukan wawancara dengan korban dan saksi untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kejadian tersebut.
Hasil olah TKP membuahkan beberapa temuan bukti yang menguatkan laporan korban. Barang bukti yang ditemukan antara lain:
1. Satu unit arit, yang digunakan oleh pelaku untuk membuka pintu rumah korban.
2. Satu unit pisau, yang ditemukan di lokasi kejadian.
3. Satu potongan bambu, yang digunakan sebagai alat untuk membuka pintu rumah korban.
4. Sebuah handuk, yang diduga terdapat noda darah, yang menambah bukti kekerasan yang terjadi di dalam rumah.
Modus operandi pelaku adalah dengan menggunakan bambu dan arit untuk membuka pintu rumah korban. Cara yang sangat brutal dan terencana ini semakin menunjukkan niat jahat pelaku yang siap melakukan kekerasan terhadap korban.
Identifikasi Terduga Pelaku
Setelah melalui penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku: Azy Syah Purba (43 tahun) dan Satiaman Sinaga (43 tahun). Keduanya adalah wiraswasta yang tinggal di Huta II Hubuan Nagori Talun Saragih, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, yang kini telah ditangkap dan dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyelidikan ini menunjukkan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak kekerasan seksual yang dilakukan dengan sangat kejam dan terencana.
Meski mengalami trauma berat, N.F.N.S. tidak mau menyerah. Ia ingin agar para pelaku dihukum setimpal. “Saya tidak ingin mereka bebas begitu saja. Saya ingin keadilan,” ucapnya dengan suara bergetar namun penuh tekad. Keberanian N.F.N.S. untuk melapor adalah langkah yang sangat penting dalam upaya mencari keadilan, baik untuk dirinya maupun untuk para korban kekerasan seksual lainnya yang mungkin tidak bisa berbicara.
Menurut IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM, yang terlibat dalam penyelidikan, “Korban menunjukkan keberanian yang luar biasa dengan melaporkan kejadian ini. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus ini dengan adil dan transparan.”
Pihak kepolisian, yang terdiri dari Unit Inafis Polres Simalungun dan Polsek Bosar Maligas, serta didukung oleh masyarakat yang peduli, bekerja sama dalam menyelesaikan kasus ini. Brigadir Josua Marpaung, S.H. juga turut dalam proses penyelidikan dan pendampingan kepada korban.
Proses ini memperlihatkan pentingnya kerja sama antara polisi, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menangani kasus kekerasan seksual. Tanpa peran aktif dari korban yang berani melapor, dan tanpa adanya perhatian serius dari aparat kepolisian, mungkin keadilan akan sulit tercapai.
Bagi N.F.N.S., meskipun ia telah melaporkan kejadian ini kepada polisi, perjuangannya belum berakhir. Proses hukum masih berlangsung, dan ia berharap agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakan kejam yang telah mereka lakukan. “Ini bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk semua perempuan yang berjuang demi keadilan,” ucap N.F.N.S. dengan penuh keyakinan.
Keberanian N.F.N.S. menunjukkan bahwa meskipun ada rasa takut yang datang setelah pengalaman traumatik seperti ini, ada jalan untuk melawan dan mencari keadilan. Proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan bahwa masyarakat, korban, dan aparat kepolisian harus bekerja bersama untuk melawan kekerasan seksual dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keadilan harus diperjuangkan, dan bahwa keberanian korban untuk melapor adalah langkah awal yang sangat penting dalam proses tersebut. Meskipun N.F.N.S. harus melalui masa-masa yang sulit, ia tidak pernah mundur dalam mencari keadilan. Kisah ini juga memperlihatkan betapa pentingnya dukungan dari masyarakat dan aparat kepolisian dalam memerangi kekerasan seksual dan memperjuangkan hak-hak korban.
Hingga saat ini, situasi di sekitar lokasi kejadian dalam keadaan aman dan kondusif. Pihak kepolisian berjanji untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan perhatian penuh terhadap korban agar keadilan dapat tercapai.(dev)