Harapan dua keluarga untuk melihat kerabat mereka mengenakan seragam aparatur sipil negara berubah menjadi penyesalan panjang. Dua terdakwa, Andika Irawan alias Dika (26) dan Sri Handayani alias Yeni (50), kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan setelah didakwa menipu dengan menjanjikan kelulusan CPNS melalui jalur titipan. Total kerugian korban mencapai Rp350 juta.
Dalam persidangan di ruang Cakra 5, Rabu (7/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jennifer Syilvia Theodora menjelaskan, kedua terdakwa mengaku mampu meloloskan calon PNS tanpa ujian tertulis maupun seleksi Badan Kepegawaian Negara. “Terdakwa menyampaikan dapat memasukkan calon PNS melalui jalur titipan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, dengan syarat membayar Rp175 juta,” ujar JPU.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Majelis Hakim yang diketuai Philip Mark Soenpiet kemudian melanjutkan agenda sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalih Kedekatan Pejabat, Janji Lulus 100 Persen
Kasus ini bermula pada 10 Mei 2023. Hari itu, korban Jainal B. Togatorop dan Amelia datang ke rumah Rismawati Malemnin di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal. Di tempat itulah mereka dipertemukan dengan Sri Handayani, yang dengan percaya diri mengaku memiliki akses “pintu belakang” menuju kelulusan CPNS.
Sri dan Andika mengaku sebagai tenaga honorer Dispora Sumut sekaligus orang dekat pejabat. Mereka menawarkan kelulusan yang disebut “pasti,” lengkap dengan kebebasan memilih formasi jabatan di lingkungan Pemprov Sumut. Kata-kata itu menjadi semacam umpan manis yang membuat korban percaya dan menyerahkan uang.
Pembayaran pertama dilakukan bertahap pada 13, 15, dan 20 Mei 2023 sebesar total Rp175 juta. Untuk memperkuat keyakinan, para terdakwa memberikan kwitansi penerimaan uang.
Modus Berulang, Korban Bertambah
Pada November 2023, tawaran kembali mengalir—kali ini untuk formasi Juru Sita di Pengadilan Negeri Medan. Keluarga korban lain, yang tak ingin melewatkan “kesempatan,” mendaftarkan Anri Abet Nego Js Togatorop. Sama seperti sebelumnya, uang Rp175 juta diserahkan bertahap.
Namun waktu terus berjalan, dan janji tinggal janji. Hingga awal 2024, tak ada satu pun kelulusan yang terwujud. Korban diarahkan mendatangi Kantor BKN Regional IV, tetapi hasilnya selalu nihil. Para terdakwa kemudian sulit dihubungi. “Bukti kelulusan” yang dikirim pun tak lebih dari lembaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Janji Pengembalian yang Tak Pernah Datang
Saat korban menuntut uang mereka kembali, suami Sri Handayani, Parwoto, berjanji akan mengganti seluruh kerugian Rp350 juta. Janji itu hanya menambah daftar panjang kebohongan. Hingga kini, tak sepeser pun uang dikembalikan. Korban akhirnya melapor ke Polda Sumut, hingga kasus ini bergulir ke meja hijau.