Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita

Motif Sakit Hati, Istri Dimutilasi Suami Direbus Dalam Panci Campur Garam

Editor: Dhev Fretes Bakkara
15 November 2022 | 11:08 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Pada hari Senin tanggal 14 November 2022, sekira pukul 14.30 Wib, telah dilaksanakan kegiatan Press Relaese terkait Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Lumban Sionang Desa Pasaribu Kec. Dololsanggul Kab.Humbahas bertempat di Aula Polres Humbahas.

 

Saat Press Release Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H didampingi Kabag Ops Kompol Septian Dwi Rianto, S.I.K, M.H, Kasat Reskrim Iptu Master Purba Tanjung, S.H dan KBO Reskrim Iptu Marihot Simanjuntak, dalam jumpa pers kepada wartawan menjelaskan penyebab ataupun motif tesangka HM merasa sakit hati terhadap korban NS, pengakuan HM Korban NS berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layak lah katanya” ujar AKBP Achmad.

 

Kapolres Humbahas juga menjelaskan cara tersangka melakukan Pembunuhan yaitu pada hari Jumat tanggal 11 November 2022, pukul 10.00 Wib tersangka HM mengunci korban (NS) didalam kamar, setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk kedalam kamar.

 

Kemudian tersangka HM mencekik korban (NS) dan menusuk pisau sebanyak 1(satu) kali ke bagian leher sebelah kanan korban (NS). Kemudian tersangka HM menyeret

tubuh korban (NS) ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai didapur tersangka HM kembali menusuk badan bagian dada korban (NS) sebanyak 2 (dua) kali.

 

Pukul 19.00 Wib tersangka HM memotong leher korban (NS) hingga terputus dengan menggunakan 1(satu) pisau setelah

itu memasukkannya kedalam sebuah karung.

 

Pukul 23.00 Wib tersangka HM memotong tubuh korban (NS) bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan

memasukkan kedalam panci berikan air dengan menambahkan garam beserta kedalam panci untuk direbus.

 

Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022, pukul 03.40 Wib tersangka HM memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban (NS) dengan menggunakan 1 (satu) buah

kampak hingga terputus. Kemudian pukul 07.15 Wib tersangka HM membungkus kedua kaki korban (NS) menggunakan selimut dan dimasukkan kedalam 1 (satu) karung plastik. Kemudian membawanya kebelakang rumah tersangka HM untuk dibakar menggunakan 1 (satu) buah mancis.

 

Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

 

Berdasarkan keterangan saksi saksi dan petunjuk, bahwa tersangka HM di duga keras telah melakukan dugaan tindak pidana “Mengilangkan Nyawa Orang Lain” terhadap korban NS sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh

tahun.

Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pembunuhan, Kapolres Humbahas Jelaskan Motif Pelaku

Humbahas_Pada hari ini Senin tanggal 14 November 2022, sekira pukul 14.30 Wib, telah dilaksanakan kegiatan PRESS RELEASE terkait Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Lumban Sionang Desa Pasaribu Kec. Dololsanggul Kab.Humbahas bertempat di Aula Polres Humbahas.

Saat Press Release Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H didampingi Kabag Ops Kompol Septian Dwi Rianto, S.I.K, M.H, Kasat Reskrim Iptu Master Purba Tanjung, S.H dan KBO Reskrim Iptu Marihot Simanjuntak, dalam jumpa pers kepada wartawan menjelaskan penyebab ataupun motif tesangka HM merasa sakit hati terhadap korban NS, pengakuan HM Korban NS berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layak lah katanya” ujar AKBP Achmad.

Kapolres Humbahas juga menjelaskan cara tersangka melakukan Pembunuhan yaitu pada hari Jumat tanggal 11 November 2022, pukul 10.00 Wib tersangka HM mengunci korban (NS) didalam kamar, setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk kedalam kamar.

Kemudian tersangka HM mencekik korban (NS) dan menusuk pisau sebanyak 1(satu) kali ke bagian leher sebelah kanan korban (NS). Kemudian tersangka HM menyeret
tubuh korban (NS) ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai didapur tersangka HM kembali menusuk badan bagian dada korban (NS) sebanyak 2 (dua) kali.

Pukul 19.00 Wib tersangka HM memotong leher korban (NS) hingga terputus dengan menggunakan 1(satu) pisau setelah
itu memasukkannya kedalam sebuah karung.

Pukul 23.00 Wib tersangka HM memotong tubuh korban (NS) bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan
memasukkan kedalam panci berikan air dengan menambahkan garam beserta kedalam panci untuk direbus.

Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022, pukul 03.40 Wib tersangka HM memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban (NS) dengan menggunakan 1 (satu) buah
kampak hingga terputus. Kemudian pukul 07.15 Wib tersangka HM membungkus kedua kaki korban (NS) menggunakan selimut dan dimasukkan kedalam 1 (satu) karung plastik. Kemudian membawanya kebelakang rumah tersangka HM untuk dibakar menggunakan 1 (satu) buah mancis.

Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Berdasarkan keterangan saksi saksi dan petunjuk, bahwa tersangka HM di duga keras telah melakukan dugaan tindak pidana “Mengilangkan Nyawa Orang Lain” terhadap korban NS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh
tahun.

| BERITA TERBARU

Simalungun

HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Simalungun Tebar Kepedulian dari Anggota Sakit hingga Anak Panti Asuhan

20 Juni 2026 | 15:57 WIB
Berita

Bandar Narkoba Residivis Ditangkap, Polrestabes Medan Sita 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkotika dan Rp246 Juta

20 Juni 2026 | 14:05 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Sentuh Hati Personel Sakit dan Anak Panti, Wujud Nyata Polri untuk Masyarakat

20 Juni 2026 | 10:42 WIB
Siantar

Patroli Tengah Malam, Timsus Dayok Mirah Tertibkan Tiga Motor Berknalpot Brong di Pematangsiantar

19 Juni 2026 | 23:52 WIB
Berita

Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Singgung Mahasiswa UGM dan UI

19 Juni 2026 | 21:59 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita hoax sport