Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian serius Polres Simalungun. Memasuki periode Agustus hingga September 2026 yang berpotensi diwarnai cuaca panas dan kering, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Simalungun IPDA Gagas D., S.Trk., M.H., saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
IPDA Gagas mengatakan, pencegahan Karhutla harus dilakukan sejak dini dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, kehadiran Polri bukan hanya dalam penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Mengingat risiko Karhutla meningkat pada periode Agustus-September 2026, Kapolres Simalungun menekankan pentingnya pencegahan, kewaspadaan, dan pelaporan dini kepada seluruh masyarakat,” ujar IPDA Gagas.
Salah satu hal yang paling ditekankan adalah larangan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Aktivitas tersebut dinilai berisiko memicu api yang sulit dikendalikan, terlebih ketika kondisi lingkungan kering dan angin cukup kuat.
“Kapolres mengimbau masyarakat agar jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena hal ini menjadi salah satu penyebab utama terjadinya Karhutla yang dapat meluas dengan cepat,” katanya.
Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok atau benda lain yang berpotensi menjadi sumber api secara sembarangan, khususnya di kawasan hutan, perkebunan dan lahan yang kondisinya kering.
“Pastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas di luar ruangan, khususnya di sekitar area hutan dan perkebunan,” ucapnya.
Selain itu, warga diminta aktif memantau kondisi lingkungan masing-masing. Cuaca panas dan kering dapat mempercepat penyebaran api sehingga titik api sekecil apa pun perlu segera ditangani.
“Segera laporkan apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan, karena kebakaran kecil dapat dengan cepat menjadi bencana besar apabila tidak segera ditangani,” tegas IPDA Gagas.
Ia menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kepolisian 110 untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait potensi gangguan keamanan, termasuk indikasi awal Karhutla, sehingga dapat segera ditindaklanjuti petugas.
Karhutla, lanjutnya, bukan hanya persoalan kerusakan hutan. Dampaknya dapat meluas menjadi kabut asap, pencemaran udara, gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem hingga kerugian ekonomi bagi masyarakat.
“Karhutla dapat menyebabkan kabut asap, pencemaran udara, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta kerugian bagi masyarakat. Karena itu, pencegahan sejak dini menjadi kunci utama untuk menghindari dampak yang lebih luas,” jelasnya.
Untuk itu, Polres Simalungun mengusung pesan “Mencegah Lebih Baik daripada Memadamkan” sebagai semangat bersama menghadapi potensi Karhutla.
IPDA Gagas mengajak petani, pemilik lahan dan seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Bersama kita cegah Karhutla, demi terwujudnya hutan yang terjaga, udara yang bersih, dan masyarakat yang sehat di wilayah Kabupaten Simalungun,” pungkasnya.
Kapolres Simalungun, melalui imbauan tersebut, berharap kepedulian masyarakat dapat menjadi benteng pertama dalam mencegah Karhutla sekaligus menjaga kelestarian alam Simalungun bagi generasi mendatang.

