Siantar Corner
No Result
View All Result
5 September 2025 | 17:12 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Headline

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ditahan Kejaksaan Agung

Editor: Dhev Fretes Bakkara
4 September 2025 | 18:57 WIB
in Headline

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4/9/2025). Nadiem diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.

” Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang ada, Kejagung menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sudah Tiga Kali Diperiksa

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam, disusul pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 selama 9 jam. Pemeriksaan ketiga dilakukan hari ini, bertepatan dengan penetapannya sebagai tersangka.

Nadiem tiba di Kejagung pada Kamis pagi, didampingi oleh pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Kepada wartawan, ia hanya menyampaikan singkat, “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya.”

Instruksi Sebelum Pengadaan Dimulai

Menurut Kejagung, kasus ini bermula dari program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2020 hingga 2022. Program tersebut menelan anggaran Rp9,3 triliun dan ditujukan untuk mendukung digitalisasi pendidikan, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Namun hasil penyidikan menemukan bahwa Nadiem telah memberikan instruksi penggunaan sistem operasi Chrome OS sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2019 bersama sejumlah pejabat tinggi Kemendikbudristek.

Selain itu, Kejagung juga mengungkapkan keberadaan grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibuat pada Agustus 2019 oleh Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Grup ini aktif membahas program digitalisasi pendidikan sebelum dan sesudah Nadiem menjabat sebagai menteri.

Tersangka Lain dan Peran Masing-Masing

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), kini buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

  • Ibrahim Arief (konsultan teknologi), dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan

  • Mulyatsyah (eks Dirjen PAUD-Dikdasmen), ditahan

  • Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek), ditahan

Keempat tersangka diduga terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan yang diarahkan pada produk tertentu, yakni laptop berbasis Chrome OS. Penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan disebut telah dibuat sedemikian rupa agar menguntungkan pihak tertentu.

Tidak Sesuai Kajian

Kejagung menegaskan bahwa penggunaan Chromebook sebetulnya tidak sesuai dengan hasil kajian internal Kemendikbudristek. Sistem operasi tersebut dinilai memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif digunakan secara luas di Indonesia, terutama di wilayah dengan infrastruktur digital yang masih terbatas.

” Kajian awal menyebutkan bahwa Chromebook memiliki berbagai kelemahan yang membuatnya tidak efektif digunakan di Indonesia,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung.

Pasal yang Disangkakan

Nadiem disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

  • juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan program strategis nasional di sektor pendidikan serta tokoh ternama di bidang teknologi dan pemerintahan. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan akan terus dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Headline

Adelin Lis Segera Bebas Bersyarat Usai Bayar Uang Pengganti Rp 105 Miliar dan USD 2,9 Juta

Editor: Dhev Fretes Bakkara
4 September 2025 | 11:26 WIB
99

Terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi, Adelin Lis, dipastikan segera bebas bersyarat setelah membayar uang pengganti ratusan miliar rupiah kepada...

Read moreDetails
Headline

Dampak Dukungan Tunjangan DPR: Rumah Nafa Urbach Jadi Sasaran Massa

Editor: Dhev Fretes Bakkara
3 September 2025 | 16:53 WIB
99

Rumah anggota DPR RI (nonaktif) sekaligus selebritas, Nafa Urbach, yang terletak di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, menjadi sasaran penjarahan...

Read moreDetails
Headline

“Jaket Hijau Pulang Tak Bernyawa: Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Ricuh DPR”

Editor: Dhev Fretes Bakkara
28 Agustus 2025 | 22:01 WIB
99

Suasana duka menyelimuti kalangan pengemudi ojek online setelah seorang rekan mereka meninggal dunia akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda...

Read moreDetails
Headline

Dua Pencuri Handphone Tewas Diamuk Massa di Toba Usai Kejar-Kejaran

Editor: Dhev Fretes Bakkara
24 Agustus 2025 | 21:18 WIB
99

TOBA — Aksi pencurian handphone di sebuah bengkel las berakhir tragis setelah dua pria yang diduga pelaku tewas diamuk massa...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Headline

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ditahan Kejaksaan Agung

4 September 2025 | 18:57 WIB
99
Narkoba

Tertangkap Edarkan Sabu, Pria di Deli Tua Dibekuk Polisi Bersama Barang Bukti 

4 September 2025 | 13:38 WIB
99
Berita

Adelin Lis, Uang Pengganti Ratusan Miliar, dan Jalan Menuju Kebebasan

4 September 2025 | 11:55 WIB
99
Headline

Adelin Lis Segera Bebas Bersyarat Usai Bayar Uang Pengganti Rp 105 Miliar dan USD 2,9 Juta

4 September 2025 | 11:26 WIB
99
Hiburan

G.Na Akhirnya Buka Suara Setelah Sembilan Tahun Hiatus Akibat Skandal

3 September 2025 | 18:21 WIB
99
Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Pimpin Dialog Sosial Bahas Kondisi dan Dinamika Kemasyarakatan

3 September 2025 | 18:07 WIB
99
Berita

Sahroni dan Keluarga Tewas Terkubur di Rumah Sendiri, Polisi Duga Pembunuhan Berencana

3 September 2025 | 17:05 WIB
99
Headline

Dampak Dukungan Tunjangan DPR: Rumah Nafa Urbach Jadi Sasaran Massa

3 September 2025 | 16:53 WIB
99
Berita

Gompar, Pengendali Narkoba dari Tengah Laut yang Kini Diburu Polda Sumut

3 September 2025 | 15:58 WIB
99
Berita

Polda Sumut Tetapkan Herina br Manurung dan  Ardinal alias Doni sebagai DPO Kasus Peredaran Ekstasi di Dragon KTV Medan

3 September 2025 | 14:20 WIB
99
Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2025

3 September 2025 | 13:35 WIB
99
Simalungun

Bupati Simalungun Sambut Aksi Unjuk Rasa BEM STAI Panca Budi Perdagangan dengan Penuh Keramahan

3 September 2025 | 13:25 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak berita hari ini danau toba