Siantar Corner
No Result
View All Result
26 Oktober 2025 | 20:06 WIB
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA
No Result
View All Result
Siantar Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nusantara
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
ADVERTISEMENT
Home Headline

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ditahan Kejaksaan Agung

Editor: Dhev Fretes Bakkara
4 September 2025 | 18:57 WIB
in Headline

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4/9/2025). Nadiem diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.

” Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang ada, Kejagung menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sudah Tiga Kali Diperiksa

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam, disusul pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 selama 9 jam. Pemeriksaan ketiga dilakukan hari ini, bertepatan dengan penetapannya sebagai tersangka.

Nadiem tiba di Kejagung pada Kamis pagi, didampingi oleh pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Kepada wartawan, ia hanya menyampaikan singkat, “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya.”

Instruksi Sebelum Pengadaan Dimulai

Menurut Kejagung, kasus ini bermula dari program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2020 hingga 2022. Program tersebut menelan anggaran Rp9,3 triliun dan ditujukan untuk mendukung digitalisasi pendidikan, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Namun hasil penyidikan menemukan bahwa Nadiem telah memberikan instruksi penggunaan sistem operasi Chrome OS sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2019 bersama sejumlah pejabat tinggi Kemendikbudristek.

Selain itu, Kejagung juga mengungkapkan keberadaan grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibuat pada Agustus 2019 oleh Nadiem, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Grup ini aktif membahas program digitalisasi pendidikan sebelum dan sesudah Nadiem menjabat sebagai menteri.

Tersangka Lain dan Peran Masing-Masing

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), kini buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

  • Ibrahim Arief (konsultan teknologi), dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan

  • Mulyatsyah (eks Dirjen PAUD-Dikdasmen), ditahan

  • Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek), ditahan

Keempat tersangka diduga terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan yang diarahkan pada produk tertentu, yakni laptop berbasis Chrome OS. Penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan disebut telah dibuat sedemikian rupa agar menguntungkan pihak tertentu.

Tidak Sesuai Kajian

Kejagung menegaskan bahwa penggunaan Chromebook sebetulnya tidak sesuai dengan hasil kajian internal Kemendikbudristek. Sistem operasi tersebut dinilai memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif digunakan secara luas di Indonesia, terutama di wilayah dengan infrastruktur digital yang masih terbatas.

” Kajian awal menyebutkan bahwa Chromebook memiliki berbagai kelemahan yang membuatnya tidak efektif digunakan di Indonesia,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung.

Pasal yang Disangkakan

Nadiem disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

  • juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan program strategis nasional di sektor pendidikan serta tokoh ternama di bidang teknologi dan pemerintahan. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan akan terus dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Share28Tweet17SendShare

Berita Terkait

Headline

Istana Cabut Kartu Jurnalis CNN Setelah Pertanyaan Soal MBG, Tuai Kecaman

Editor: Dhev Fretes Bakkara
29 September 2025 | 07:48 WIB
99

Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia TV, Diana Valencia,...

Read moreDetails
Headline

Viral: Jurnalis CNN Indonesia Dikeluarkan dari Istana Usai Tanya Prabowo soal Program MBG

Editor: Dhev Fretes Bakkara
28 September 2025 | 13:04 WIB
99

Media sosial tengah dihebohkan dengan pesan perpisahan dari jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, yang keluar dari grup WhatsApp wartawan Istana...

Read moreDetails
Headline

Duka di Pangururan: Jendri dan Owen Belum Ditemukan, Ibu Korban Menangis di Pinggir Danau

Editor: Dhev Fretes Bakkara
21 September 2025 | 16:38 WIB
99

Duka mendalam menyelimuti keluarga Jendri Pardede (25) dan Owen Siregar (24), dua wisatawan lokal yang tenggelam saat berenang di Danau...

Read moreDetails
Headline

Mutilasi di Surabaya–Mojokerto, Kekasih Asal Labuhan Batu Potong Pacar Jadi 65 Bagian

Editor: Dhev Fretes Bakkara
8 September 2025 | 16:10 WIB
99

Kasus mutilasi sadis menggemparkan Jawa Timur. Seorang perempuan asal Lamongan, Tiara Angelina Saraswati (25), tewas dibunuh dan dimutilasi menjadi 65...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Berita

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak: Gunakan Senjata, Tindak Tegas Pelaku Begal

26 Oktober 2025 | 09:11 WIB
99
Berita

Korban Salah Sasaran, Pria Pencari Makanan Babi Tewas Diserang Kelompok Geng Motor di Medan

25 Oktober 2025 | 18:20 WIB
99
Berita

Dalam 15 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 103 Kasus Begal, Rayap Besi, Pompa, dan Kekerasan Kelompok dengan 147 Tersangka

25 Oktober 2025 | 15:07 WIB
99
Siantar

Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Diminta Registrasi Ulang, Batas Akhir 7 November

25 Oktober 2025 | 08:59 WIB
99
Berita

Kolaborasi untuk Negeri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Hadiri Sertijab DandenPom I/5 Medan

24 Oktober 2025 | 14:31 WIB
99
Berita

Kapolrestabes Medan Fokus Tekan Kejahatan Jalanan Saat Berkantor di Polsek Medan Tembung

24 Oktober 2025 | 11:50 WIB
99
Berita

Curi Panel Lampu Lalu Lintas, Polsek Medan Baru Ringkus Dua “Rayap Besi” dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

23 Oktober 2025 | 21:51 WIB
99
Sumut

Brimob Sumut Siap Berangkat! Dansat Brimob Pimpin Pengecekan Kesiapan dan Doa Bersama Personel BKO PMJ

23 Oktober 2025 | 19:00 WIB
99
Berita

Kapolrestabes Medan Silaturahmi ke DPW NasDem Sumut: Sinergi Membangun Kota Medan yang Aman dan Harmonis

23 Oktober 2025 | 17:00 WIB
99
Sumut

Kapolrestabes Medan Hadiri Rapat TMMD ke-126, Komitmen Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusifitas

23 Oktober 2025 | 11:10 WIB
99
Sumut

Silaturahmi Penuh Keakraban, PGI-D Kota Medan Sambut Kapolrestabes Jean Calvijn

22 Oktober 2025 | 15:37 WIB
99
Berita

Bangun Kolaborasi,Rutan Kelas I Medan dan Jajaran Pemasyarakatan Jalin Silaturahmi ke Polrestabes Medan

22 Oktober 2025 | 13:30 WIB
99
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NUSANTARA
  • DUNIA

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport