Pemberantasan narkotika di Sumatera Utara kembali mendapat sorotan. Komda PMKRI Sumatera Utara dan Wakil Direktur Eksekutif LKBH DPP PERMAHI, Andre Sinaga, mendesak Kapolda Sumatera Utara agar mengusut tuntas jaringan peredaran narkotika, mulai dari pengedar, bandar, pemasok, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal.
Mereka menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Aparat kepolisian diminta menelusuri rantai distribusi dan mengungkap pihak-pihak yang berada di balik bisnis haram tersebut berdasarkan bukti yang sah.
Andre Sinaga bersama Komda PMKRI Sumut, Sirdo Sagala, menilai pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh. Penangkapan pengedar memang penting, tetapi upaya tersebut dinilai belum cukup apabila jaringan pemasok, bandar besar, serta sumber pendanaan yang menopang operasional kejahatan belum terungkap.
“Jangan hanya menangkap pengedar di lapangan. Ungkap bandar, telusuri pemodal, bongkar aliran dana, dan putus jaringan narkotika sampai ke akarnya,” tegas Andre Sinaga.
Desak Kapolda Telusuri Aliran Dana
Selain membongkar jaringan peredaran narkotika, Andre mendesak kepolisian menerapkan pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana untuk mengidentifikasi sumber pembiayaan, keuntungan hasil kejahatan, serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Menurutnya, penelusuran keuangan menjadi langkah penting untuk memutus kemampuan jaringan narkotika dalam menjalankan bisnisnya. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak lain, penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta agar penanganan perkara diawasi secara ketat sehingga proses penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku tertentu, sementara kemungkinan keterlibatan pihak lain luput dari pemeriksaan.
“Kami menantang Kapolda Sumut untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan menyeluruh. Bongkar jaringannya sampai ke akar-akarnya, telusuri aliran dananya, dan tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu,” demikian tuntutan yang disampaikan.
Sirdo Sagala: Pemberantasan Narkoba Tidak Boleh Sekadar Slogan
Sementara itu, Sirdo Sagala dari Komda PMKRI Sumut NAD menyoroti besarnya persoalan narkotika di Sumatera Utara. Ia menyebut angka pengguna narkoba di provinsi ini diperkirakan mencapai 1,5 juta orang dari total penduduk sekitar 15 juta jiwa.
Namun, angka tersebut perlu diperjelas melalui sumber data resmi, tahun pendataan, serta definisi kategori pengguna yang digunakan agar dapat menjadi dasar penilaian yang akurat.
Sirdo juga menyoroti tingginya persoalan narkotika yang disebut menempatkan Sumatera Utara di antara wilayah dengan beban kasus narkoba yang besar. Ia meminta data mengenai jumlah kasus, tersangka, narapidana, dan tahanan narkotika dipaparkan secara terperinci berdasarkan sumber resmi agar kondisi di lapangan dapat dinilai secara objektif.
Menurutnya, persoalan narkotika tidak bisa dipandang semata-mata sebagai masalah penegakan hukum. Dampaknya juga menyentuh masa depan generasi muda, keluarga, dan kehidupan sosial masyarakat.
“Sangat miris melihat persoalan narkoba yang terus menjadi ancaman di Sumatera Utara, terlebih jika generasi muda ikut terdampak. Pemberantasan narkoba tidak boleh hanya menjadi slogan atau kata-kata manis. Diperlukan solusi konkret dan tindakan nyata yang menyentuh akar persoalan, dari hulu hingga hilir,” tegas Sirdo Sagala.
Ia menambahkan, pihaknya ingin melihat pembuktian atas komitmen Kapolda Sumut dalam memberantas jaringan narkotika. Menurutnya, upaya tersebut harus dapat diukur melalui pengungkapan jaringan, penindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat, serta pemutusan sumber pendanaan kejahatan.
Sirdo menegaskan, PMKRI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan menagih komitmen tersebut melalui penyampaian aspirasi secara langsung kepada Kapolda Sumatera Utara.
Penegakan Hukum Harus Transparan dan Terukur
Andre Sinaga dan Sirdo Sagala menilai pemberantasan narkotika membutuhkan keberanian, konsistensi, koordinasi lintas lembaga, serta akuntabilitas aparat penegak hukum.
Mereka mendorong kepolisian berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan menyita aset apabila telah memenuhi persyaratan hukum.
Bagi keduanya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak cukup diukur dari jumlah pengedar yang ditangkap. Pengungkapan jaringan yang lebih luas, penindakan terhadap bandar dan pihak yang terbukti mendanai kejahatan, serta pemutusan aliran keuntungan ilegal juga harus menjadi perhatian.
Desakan tersebut menjadi bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
Masyarakat Sumatera Utara berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman narkotika. Karena itu, publik kini menantikan langkah konkret aparat dalam membuktikan komitmen pemberantasan narkoba, bukan hanya melalui pernyataan, tetapi juga melalui proses hukum yang profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

