Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Regional

Narkoba Merambah ke Afdeling IV Kebun Marihat, Tiga Tersangka Ditangkap

Editor: Dhev Fretes Bakkara
7 Agustus 2024 | 18:41 WIB
in Regional
ADVERTISEMENT

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH., M.H., menyampaikan keberhasilan Polsek Tanah Jawa dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, di Areal Blok 2020 B Afdeling IV PTPN IV Kebun Marihat, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

 

Asmon , menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berhasil mengamankan  tiga tersangka, yaitu Diki Wijaya (25 tahun), Diki Ferdinan Togatorop (26 tahun), dan Bernat Bancin (42 tahun). Diki Wijaya, yang berprofesi sebagai wiraswasta, berasal dari Kampung Rahayu, Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Sementara itu, Diki Ferdinan Togatorop, seorang mahasiswa, tinggal di Huta Saut Pardamean, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Bernat Bancin, seorang petani, berdomisili di Rintis V, Nagori Marubun Bayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, “ungkap KOMPOL Asmon, Rabu(7/8/2024).

 

Lebih lanjut Kapolsek Tanah Jawa mengatakan, “Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka antara lain tiga buah handphone (dua merk Vivo dan satu merk Oppo), satu kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,19 gram, dua buah mancis, dua alat hisap, dua plastik klip kosong, tiga pipet, dan uang tunai sebesar Rp 46.000.,”kata KOMPOL Asmon.

 

Kronologis kejadian bermula pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, saat petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tiga orang laki-laki yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu di Areal Blok 2020 B Afdeling IV PTPN IV Kebun Marihat, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel opsnal Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh Kanit Binmas IPDA Pangeran H. Sidauruk segera berangkat ke lokasi.

 

Setibanya di lokasi, petugas melihat ketiga tersangka sedang duduk dan berhasil mengamankan mereka. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang telah disebutkan sebelumnya. Selanjutnya, ketiga tersangka mengakui identitas mereka sebagai Diki Wijaya, Diki Ferdinan Togatorop, dan Bernat Bancin. Mereka juga mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah milik mereka yang sudah dikonsumsi oleh ketiga tersangka tersebut.

 

Dalam interogasi, Diki Wijaya mengungkapkan bahwa ia membeli narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 200.000 dari seseorang bernama Hendra Sitorus, yang merupakan warga Simpang Murni, Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tersangka akan dibawa ke Mako untuk dilaksanakan gelar perkara dan melengkapi mindik. Kasus ini akan diproses lebih lanjut hingga ke tahap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., mengapresiasi kerja keras tim dalam mengungkap kasus ini dan berharap upaya ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika. “Kami akan terus berupaya mengembangkan jaringan ini dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Simalungun,” tegasnya.

 

Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut serta dalam memberantas peredarannya. Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar mereka.

 

Kasus ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berjuang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam memberantas narkotika yang dapat merusak generasi muda bangsa.

Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun Berhasil Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Afdeling IV Kebun Marihat

 

| BERITA TERBARU

Siantar

Dhana Noer Kurniawan Sambut Amanah Baru, Sah Udur Sitinjak Dilepas Penuh Apresiasi

18 September 2026 | 14:52 WIB
Siantar

Bukan Sekadar Game, Atlet Esports Pematangsiantar Berangkat Tempur di KEJURPROV 2026

18 September 2026 | 11:45 WIB
Siantar

AKBP Dhana Resmi Nahkodai Polres Pematangsiantar, Tantangan Kamtibmas Menanti

17 September 2026 | 20:24 WIB
Berita

Dari Densus 88 hingga Kabag Ops, AKBP Dhana Noer Kurniawan Kini Pimpin Polres Pematangsiantar

17 September 2026 | 20:13 WIB
Simalungun

Estafet Kapolres Simalungun Bergulir, AKBP Hendri Barus Gantikan AKBP Marganda

17 September 2026 | 20:07 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport