Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap Muhammad Ramadhan alias Odon (30 tahun), tersangka pengedar narkotika jenis sabu di kawasan padat penduduk Jalan SM Raja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Ia diringkus saat hendak menyerahkan sabu kepada seseorang yang telah dipantau sebelumnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, (15/05/ 2025), sekitar pukul 21.00 WIB, tepat di depan Bank Mandiri. Polisi lalu mengembangkan temuan dan menemukan barang bukti tambahan di kamar Hotel Prima Graha nomor 204 yang hanya berjarak 50 meter dari lokasi penangkapan.
Di kamar hotel itu, ditemukan plastik klip berisi sabu, timbangan elektrik, sendok sabu, serta ratusan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan. Barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvin Simanjuntak, menyebut wilayah Perdagangan termasuk zona rawan peredaran narkoba. “Kami menerima keluhan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di daerah itu. Penindakan ini adalah respon terhadap keresahan tersebut,” ujarnya.
Warga sekitar mengaku lega dengan penggerebekan tersebut. “Kami curiga sudah lama, tapi takut melapor. Banyak anak muda yang mulai ikut-ikutan,” kata seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Tersangka kini mendekam di tahanan Mapolda Sumut dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika. Polisi masih menelusuri apakah tersangka bagian dari jaringan peredaran lebih besar di wilayah Simalungun.