Keberadaan kendaraan yang dimodifikasi menjadi odong-odong kembali menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar. Polisi menertibkan satu unit odong-odong yang kedapatan beroperasi di jalan umum karena dinilai berpotensi memicu kecelakaan dan kemacetan.
Penertiban dilakukan di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Turjawali IPDA Ami Al Hasir Harahap, S.H., bersama personel piket Sat Lantas AIPDA Sengli Turnip dan AIPDA Rudianto.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., CPHR mengatakan, petugas menemukan satu unit kendaraan odong-odong yang dimodifikasi dan digunakan dengan rangkaian di jalan umum.
Petugas kemudian memberikan teguran lisan kepada pengemudi dan meminta kendaraan tersebut segera kembali serta tidak lagi beroperasi di jalan raya.
Menurut AKP Simon, penggunaan kendaraan odong-odong dengan rangkaian di jalan umum memiliki potensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Selain rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas, keberadaannya juga dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan dan memicu kemacetan.
“Satu unit kendaraan odong-odong yang diberikan penindakan dengan teguran disuruh segera kembali dan tidak beraktivitas di jalan umum,” tegas AKP Simon.
Sat Lantas Polres Pematangsiantar mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan hasil modifikasi yang tidak diperuntukkan beroperasi di jalan raya, khususnya apabila berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Penertiban ini sekaligus menjadi langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya kecelakaan maupun gangguan arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

