Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita
Istri oknum pendeta RJP (50) mengamuk dan melempar kursi ke arah hakim di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (16/1/2024)

Istri oknum pendeta RJP (50) mengamuk dan melempar kursi ke arah hakim di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (16/1/2024)

Oknum Pendeta divonis 3 tahun penjara kasus kekerasan seksual,Istri ngamuk lempar kursi di persidangan

Editor: Dhev Fretes Bakkara
17 Januari 2024 | 21:54 WIB
in Berita
ADVERTISEMENT

Istri oknum pendeta RJP (50) mengamuk di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Selasa (16/1/2024) siang. Bahkan wanita itu melemparkan kursi ke arah majelis hakim. MS tidak terima suaminya divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan Tindakan kekerasan seksual.

Awalnya persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita bersama dua anggota hakim, Nasfi Firdaus dan Katharina Siagian berlangsung aman. Namun setelah Renni membacakan vonis RJP selama 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, tetiba MS yang duduk di bangku depan pengunjung mengamuk.

Kericuhan terjadi saat pembacaan putusan sedang berlangsung pada Selasa, 16 Januari 2024, pukul 16.00 Wib. Tiba-tiba saja, istri terdakwa yang duduk di kursi pengunjung mengamuk dan melempar kursi yang di arahkan kepada ketua majelis hakim. Seketika, suasana ruang sidang berubah gaduh. Sejumlah petugas pengadilan kemudian berupaya mengamankan ruang persidangan yang di pimpin oleh Hakim Ketua Renni Pitua Ambarita ini.
Lalu ia mengambil kursi hendak melemparkannya ke arah majelis hakim.

Namun RJP dan pengacaranya Erik Sihombing berhasil menahan sehingga kursi tersebut mengenai meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Damanik dan Lamhot Siburian.

Selanjutnya majelis hakim dan Panitera Pengganti langsung keluar meninggalkan ruangan sidang.
Sementara MS terus mengamuk. Ia menendang dan memukul beberapa pegawai PN yang berusaha menenangkannya. Bahkan MS menuding majelis hakim dan JPU telah menerima suap. Situasi bisa kondusif setelah pihak PN meminta bantuan personel Polres Pematangsiantar.

Vonis terhadap RJP lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa RJP bersalah melanggar Pasal 6 huruf c dan subsider Pasal 6 huruf a UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dilakukannya terhadap N br S.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Renda Y Pardede yang ditemui wartawan usai sidang mengatakan Kasi Pidum bersama JPU akan koordinasi dengan Kajari Pematangsiantar untuk menanggapi vonis terdakwa dari majelis hakim tersebut.

“Kami akan koordinasi dengan pimpinan untuk menyatakan sikap, menerima atau banding karena majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk berpikir,” ucapnya.

Baca Juga: Putusan PN Siantar Dikirim via Aplikasi e-Siput Pidana

Renda membantah tudingan MS yang mengatakan JPU menerima suap agar terdakwa dihukum.

“Tidak benar itu. Silahkan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan atas dasar apa mengatakan tudingan itu. Karena setelah ada berita ini saya langsung tanya kepada Kasi Pidum dan JPU,” tukas Renda.
RJP melakukan tindak pidana kekerasan seksual bulan Oktober 2021 di salah satu penginapan di Kota Pematangsiantar. Korban sudah mengenal RJP sebagai pendeta di tempatnya sering beribadah.

Selain itu, RJP juga pernah menjadi guru ketika korban masih duduk di kelas 2 SMP. Korban sempat belajar Katekhisasi (Marguru Malua) pada tahun 2018.

Lalu keduanya bertemu kembali tahun 2021, karena RJP sempat pindah tugas ke luar Kota Pematangsiantar. Korban yang merasa sebagai murid melihat postingan media sosial RJP yang sedang berada di salah satu kafe terkenal di Pematangsiantar
Korban pun menghubungi RJP melalui messenger hingga akhirnya keduanya berkomunikasi melalui WhatsApp (WA). Sebagai murid, korban ingin sharing dengan RJP, hingga akhirnya korban dilecehkan.

Dalam persidangan yang digelar tertutup untuk umum, RJP didampingi tim pengacara Dahyar Harahap, Dame Pandiangan, dan Erik Sembiring.

| BERITA TERBARU

Berita

Brimob Polda Sumut Kawal Demokrasi dengan Pendekatan Humanis, Aksi Mahasiswa di DPRD Sumut Berlangsung Aman dan Kondusif

15 Juni 2026 | 22:01 WIB
Berita

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batubara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

15 Juni 2026 | 18:24 WIB
Berita

Donor Darah Hari Bhayangkara, Polres Sibolga Tebar Kepedulian dan Perkuat Semangat Kemanusiaan

15 Juni 2026 | 18:21 WIB
Siantar

Ketua KONI Riau Siahaan Turun Langsung Pantau FOPI, Bidik Prestasi Gemilang Pematangsiantar Menuju PORPROVSU 2026

15 Juni 2026 | 17:35 WIB
Siantar

Kapolres Pematangsiantar dan Rektor USI Teken MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan, Penelitian dan Kamtibmas

15 Juni 2026 | 15:06 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2024 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport