Komitmen Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, dalam memberantas praktik perjudian kembali dibuktikan. Dalam rangka Operasi Pekat Toba 2026, personel berhasil menggerebek sebuah warung tuak di Huta IV Rawa Masin, Nagori Rawa Masin, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, dan menangkap seorang pengecer judi togel Hongkong yang telah beroperasi selama dua bulan terakhir.
Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH., saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026) malam, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tanpa pandang bulu,” tegas IPTU Sonni.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah warga melaporkan adanya transaksi judi togel Sidney dan Hongkong di sebuah warung tuak milik Anto. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, SH., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial WALUYO (54), warga Huta IV Rawa Masin, yang diduga tengah menjalankan aktivitas sebagai pengecer togel.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon seluler merek Realme yang berisi riwayat pesanan angka judi togel Hongkong melalui aplikasi WhatsApp, serta uang tunai sebesar Rp77.000 yang diduga merupakan hasil penjualan nomor togel.
Hasil pemeriksaan mengungkap, WALUYO telah menjalankan praktik perjudian tersebut selama kurang lebih dua bulan. Ia mengaku memperoleh keuntungan sebesar 20 persen dari total omzet penjualan togel Sidney dan Hongkong, dengan perhitungan dilakukan setiap Selasa dan Jumat.
Pelaku juga mengaku menyetorkan seluruh pesanan kepada seorang bandar berinisial IWAN, yang disebut berdomisili di Desa Suka Makmur, Kabupaten Asahan, melalui aplikasi WhatsApp. Jika terdapat pemenang, hadiah dikirim oleh bandar kepada pelaku untuk diserahkan kepada pembeli.
Saat ini, WALUYO beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bosar Maligas untuk menjalani proses hukum. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan guna memburu bandar yang diduga mengendalikan jaringan perjudian tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada pnangkapan pengecer. Jaringan hingga bandar akan terus kami telusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Sonni.

