Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kembali posisi Indonesia dalam ekosistem digital global: negara dengan 229 juta pengguna internet ini bukan hanya pasar ekonomi, tetapi juga yurisdiksi hukum yang wajib dihormati seluruh platform digital internasional.
“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegas Meutya dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/02/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah pemerintah menutup akses terhadap konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X karena melanggar aturan nasional. Indonesia pun menjadi negara pertama yang mengambil langkah tegas tersebut.
Respons cepat datang dari pihak platform. Dalam beberapa hari, perwakilan regional dan global X bertandang ke Indonesia dan akhirnya menyepakati perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus Indonesia.
“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” ujar Meutya.
Di sisi lain, pemerintah terus menggencarkan pemberantasan judi online. Sejak 20 Oktober, sekitar 3 juta konten judi telah diturunkan. Data PPATK menunjukkan nilai transaksi judi online menurun signifikan, dari Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun.
Meutya menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Kemkomdigi dan Polri. “Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa menjelang Ramadan dan Idulfitri, tren penipuan digital biasanya meningkat sehingga koordinasi antarlembaga perlu dipertegas.
Meutya menegaskan agenda digital Indonesia tahun 2026 berfokus pada tiga pilar: terhubung, tumbuh, dan terjaga. Sinergi dengan Kepolisian RI menjadi kunci untuk memastikan ruang digital tetap aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” tutupnya.

