Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terus memperkuat landasan regulasi dalam menghadapi potensi bencana. Bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Pemko Pematangsiantar menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwa) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Rapat harmonisasi tersebut berlangsung di Kantor Kemenkum RI Wilayah Sumut, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Kamis (17/09/2026) sore.
Kegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, SH, MH.
Bangun Sistem Penanggulangan Bencana yang Terintegrasi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, SSTP, MSi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan Kemenkum Sumut dalam proses harmonisasi tersebut.
Junaedi menjelaskan, penyusunan Ranperwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana diarahkan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terencana, terukur, terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat memperkuat upaya pengurangan risiko bencana dengan mengintegrasikannya ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
“Dengan demikian, upaya pengurangan risiko bencana dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah,” ujar Junaedi.
Ia menambahkan, Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana juga akan memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab, mekanisme koordinasi, kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, hingga tahapan pemulihan pascabencana.
Dua Ranperwa Dibahas
Sementara itu, Ferry Ferdiansyah menyampaikan bahwa pada kesempatan tersebut dilaksanakan dua rapat harmonisasi, yakni Ranperwa tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Ranperwa Pematangsiantar tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar Tahun 2025–2029.
Dalam pembahasan harmonisasi, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut Yuli Sitorus menyampaikan bahwa rancangan peraturan tersebut perlu dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, maupun putusan pengadilan.
Proses harmonisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan rancangan regulasi memiliki keselarasan dari sisi materi muatan maupun aspek hukum sebelum ditetapkan.
Ditandai Penandatanganan Berita Acara
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang, SSTP, MSi; Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap, STP, MSi; Kepala Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar Edi Sutrisno, SH; Tim Harmonisasi Kemenkum Wilayah Sumut; serta Tim Harmonisasi Pemko Pematangsiantar.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi.
Selanjutnya, hasil pembahasan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang bersama Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi di ruang kerja Kakanwil.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Pematangsiantar menyiapkan regulasi yang dapat menjadi pedoman bersama dalam memperkuat kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan ketika bencana terjadi.

