Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis hukum sekaligus mendorong lahirnya berbagai inovasi daerah yang memiliki perlindungan hukum.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Kerja Sama Pelayanan dan Pembangunan Hukum di Daerah antara Pemko Pematangsiantar dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara (Sumut).
Selain itu, turut ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Sumut dengan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar tentang Pengembangan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Hasil Riset dan Inovasi Daerah.
Penandatanganan dilakukan langsung Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi SH MH, di ruang kerja Wali Kota Pematangsiantar, Lantai 2 Balai Kota, Jalan Merdeka, Selasa (18/08/2026) siang.
Wali Kota Wesly menegaskan, pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dari kepastian dan kekuatan hukum sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Sinergi ini adalah wujud nyata komitmen kita bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang prima, berkeadilan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Wesly.
Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memastikan pemenuhan hak asasi manusia di Kota Pematangsiantar berjalan secara optimal.
Inovasi Daerah Jangan Sampai Kehilangan Perlindungan
Tidak hanya menyangkut pelayanan hukum, kerja sama Pemko Pematangsiantar dengan Kanwil Kemenkum Sumut juga diarahkan pada perlindungan hasil riset dan inovasi daerah.
Wesly mengatakan, berbagai ide, kreativitas, karya, hingga inovasi yang lahir dari masyarakat maupun perangkat daerah harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Kita ingin memastikan setiap tetes keringat pemikiran, ciptaan, merek, dan inovasi teknologi yang lahir dari rahim Kota Pematangsiantar mendapatkan perlindungan hukum yang layak, baik hak paten, hak cipta, merek, dan lain-lain,” tegasnya.
Ia menekankan, penandatanganan kerja sama tersebut bukanlah akhir dari proses, melainkan menjadi awal untuk melahirkan program dan tindakan nyata.
“Segera implementasikan kesepakatan ini ke dalam program-program nyata!” tegas Wesly.
Wesly juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sumut atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin dengan Pemko Pematangsiantar.
Ia berharap kerja sama tersebut memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan hukum sekaligus memperkuat ekosistem inovasi di Kota Pematangsiantar.
Dorong Inovasi Perangkat Daerah Mendapat Kepastian Hukum
Sebelumnya, Kabag Pemerintahan Setdako Pematangsiantar Hendra TP Simamora SSTP MSi menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung pengembangan inovasi daerah sekaligus menjamin orisinalitas ide dan gagasan yang dihasilkan perangkat daerah.
Menurutnya, pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual menjadi penting untuk meningkatkan pemahaman serta membangun kesadaran mengenai pentingnya perlindungan terhadap hasil riset dan inovasi daerah.
“Tujuan kegiatan ini untuk mengikat pihak-pihak yang terlibat secara resmi, memberikan kepastian hukum, menyamakan persepsi, serta memperjelas dalam menjalankan kolaborasi,” jelas Hendra.
Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan berbagai inovasi yang dihasilkan di Kota Pematangsiantar tidak berhenti sebagai gagasan, tetapi dapat dikembangkan, dimanfaatkan, dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Sinergi Pemerintah dan Kemenkum
Dari Kanwil Kemenkum Sumut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kartini SM Sihotang, Analis Kekayaan Intelektual Dedi Immanuel Gultom dan Ika Putri Bangun, serta Analis Hukum Satria Alga DI.
Sementara dari Pemko Pematangsiantar hadir Asisten Administrasi Umum Dedy Tunasto Setiawah SH MH, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH, Kepala Bappeda Soefy M Saragih SSTP MSi, dan Kabag Hukum Jiva Idra.
Melalui kerja sama tersebut, Pemko Pematangsiantar berharap penguatan pelayanan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual dapat menjadi bagian penting dalam mewujudkan Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras. (*)

