Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terus memperkuat tata kelola penanggulangan bencana melalui penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD-PRB) Tahun 2026–2029, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Langkah tersebut diarahkan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang tidak hanya responsif terhadap keadaan darurat, tetapi juga lebih terencana, terukur, terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Disusun Bertahap dan Melibatkan Berbagai Pemangku Kepentingan
Penyusunan RPB dilakukan melalui rangkaian tahapan yang dimulai dengan rapat persiapan pada 6 Agustus 2026.
Proses kemudian dilanjutkan dengan Konsultasi Publik pada 1 September 2026, pembahasan rancangan akhir pada 4 September 2026, hingga Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi RAD-PRB pada 15 September 2026.
Rangkaian tersebut melibatkan perangkat daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Pelibatan lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan kebijakan penanggulangan bencana disusun berdasarkan karakteristik risiko serta kebutuhan nyata Kota Pematangsiantar.
Bukan Sekadar Dokumen Administratif
Penyusunan RPB dan RAD-PRB juga menjadi bagian dari upaya mendukung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara Angkatan 12.
Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menjelaskan, RPB dan RAD-PRB tidak sekadar menjadi dokumen administratif. Lebih dari itu, kedua dokumen tersebut harus mampu diterjemahkan ke dalam aktivitas yang konkret, lengkap dengan target, indikator, keluaran, pembagian tanggung jawab, serta dukungan anggaran yang jelas.
“Dengan demikian, upaya pengurangan risiko bencana dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah,” jelasnya.
Perwa Perkuat Pembagian Tugas dan Koordinasi
Sejalan dengan penyusunan RPB dan RAD-PRB, Pemko Pematangsiantar juga tengah mempersiapkan Perwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Peraturan tersebut nantinya diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas dan kewenangan, mekanisme koordinasi, kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Melalui langkah tersebut, Pemko Pematangsiantar mendorong agar penanggulangan bencana tidak hanya berorientasi pada penanganan ketika bencana terjadi, tetapi juga diperkuat sejak tahap perencanaan, pengurangan risiko, kesiapsiagaan, hingga pemulihan.
Dengan tata kelola yang semakin terarah dan dukungan lintas perangkat daerah serta pemangku kepentingan, upaya penanggulangan bencana diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus menjadi bagian yang terintegrasi dalam pembangunan Kota Pematangsiantar.

