Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 14 orang pegawai formasi teknis Tahun 2024. Penyerahan SK berlangsung di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota Pematangsiantar, Senin pagi (1/9/2025).
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekda, Wali Kota menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK telah dilakukan sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN. Langkah ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara secara tepat sasaran, jumlah, dan guna, sekaligus mendorong peningkatan pelayanan publik.
“Untuk kita ketahui bersama, berdasarkan hasil seleksi akhir telah terpenuhi 14 formasi kebutuhan tenaga teknis,” demikian isi sambutan Wali Kota.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Regional VI BKN Medan yang telah memberikan dukungan dari awal proses seleksi hingga penetapan NIPPPK. Harapannya, para PPPK yang telah menerima SK dapat bekerja dengan baik, disiplin, dan profesional.
“Selamat atas keberhasilan saudara-saudari. Semoga dapat melaksanakan tugas dengan baik,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MAP, dalam laporannya menjelaskan bahwa penyerahan SK ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
-
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK
-
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
-
Surat Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800.1.1.1/1852/III-2024
-
SK Menpan-RB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK
-
Serta berbagai pengumuman resmi dari Pemerintah Kota terkait seleksi dan hasil akhir PPPK Formasi Tahun 2024
Timbul menjelaskan bahwa 14 orang yang menerima SK hari ini merupakan formasi teknis yang telah lulus seluruh tahapan seleksi sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan penyerahan SK ini, diharapkan para PPPK dapat segera berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.