Siantar Corner
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Siantar Corner
  • SMSI
  • danautoba.co.id
  • Siantar
  • Simalungun
  • Dunia
  • Bisnis
  • Future
  • Gallery
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Seremoni
Home Berita Siantar

Pemko Siantar Sosialisasi Permendagri tentang Bantuan Keuangan bagi Parpol

Editor: Dhev Fretes Bakkara
12 April 2021 | 14:48 WIB
in Siantar
ADVERTISEMENT

 

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Sosialisasi digelar di Lantai II Convention Hall Siantar Hotel Jalan WR Supratman Pematangsiantar, Senin (12/4/2021).

Wakil Walikota Pematangsiantar Togar Sitorus SE MM dalam sambutannya menerangkan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertangungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Sedangkan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertangungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Diterangkannya, Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 perlu disesuaikan dengan proses perencanaan keuangan daerah dan dinamika sosial akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga perlu diubah. Sehubung dengan telah diundangkannya Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, ditujukan untuk meningkatkan tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan kepada partai politik (parpol), serta memberikan dukungan lebih luas kepada parpol untuk ikut serta dalam penanggulangan pandemi Covid-19 melalui pelaksanaan pendidikan politik kepada anggota parpol dan masyarakat.

“Bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik dan mendukung kegiatan operasional sekretariat partai politik. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan agar partai politik dapat menyajikan laporan pertanggungjawaban yang baik dan tepat waktu karena dapat berakibat tidak diberikannya bantuan keuangan partai politik pada tahun anggaran berkenaan,” terangnya.

Dilanjutkannya, laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik memiliki tiga kaidah penting yaitu, setiap pengeluaran keuangan negara yang bersumber dari APBN/APBD harus dapat dipertanggungjawabkan, pertanggungjawaban administrasi dan keuangan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta kegiatan harus nyata sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Turut hadir, Kabid Bina Politik dalam Negeri Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Drs Alian Gani Manurung MAP, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan SE MM AK CA CSFA,
Para Asisten, Staf Ahli dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemko Pematangsiantar,
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar Daniel Dolok Sibarani, Kepala Badan Kesbangpol Kota Pematangsiantar Sofie M Saragih SSTP MSi, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut Safruddin SH MHum, serta para ketua parpol di Kota Pematangsiantar. (Rel/Dhev Bakkara)

| BERITA TERBARU

Berita

Polrestabes Medan Gandeng BBPVP dan APINDO, Siapkan Pencari Kerja Hadapi Kebutuhan Industri

29 Oktober 2026 | 16:40 WIB
Berita

Banjir Sungai Deli Berdampak pada 890 KK di Medan Maimun, Polrestabes Medan Salurkan Bantuan

29 Oktober 2026 | 15:46 WIB
Berita

Wesly Silalahi dan Kapolres Turun ke Ring Road, Sosialisasikan Operasi Patuh Toba dan Jalur Satu Arah

29 Oktober 2026 | 14:55 WIB
Berita

Polrestabes Medan Bongkar Gudang Narkoba Jaringan Malaysia, Sita 10.000 Ekstasi dan 1.778 Vape

29 Oktober 2026 | 10:11 WIB
Berita

Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik Manfaatkan Truk dengan Tangki Modifikasi

28 Oktober 2026 | 10:13 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport

No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Dunia
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2017-2026 Siantarcorner.com

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara fons infamis sport