Walikota Hefriansyah, SE, MM Senin (21/8)dalam pidato nya menyampaikan, seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi informasi pemerintah kota Pematangsiantar menyikapi kondisi tersebut melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) , sebagai leading sector perlu melakukan akselarasi peningkatan mutu pelayanan yang diaplikasikan melalui pembayaran pajak daerah secara online.
Sesuai perda nomor 6 tahun 2011 terdiri sembilan (9) jenis pajak yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dari sembilan (9) jenis pajak tersebut, secara khusus terdapat dua jenis pajak yang menjadi prioritas pembayaran secara online, yakni Pajak Reklame dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ( PBB-P2).
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah melalui plt kabid pendapatan satu Dhani Lubis menjelaskan, kepada masyarakat yang ingin melakukan pembayaran online melalui beberapa chanel yang nantinya bisa dilakukan paling lambat pada akhir tahun 2017 ini, untuk pembayaran Pajak Reklame dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saat ini layanan pembayaran masih melalui sistem pembayaran online Bank Sumut.
Pada acara ini juga di laksanakan penyerahan bantuan Corporate Social Responibility ( CSR ) oleh Taman Hewan Pematangsiantar berupa dua unit kendaraan bermotor roda tiga, kendaraan tersebut nantinya dapat di fungsikan oleh dinas lingkungan hidup untuk mendukung sarana dan prasarana dalam meningkatkan pelayanan kebersihan di kota Pematangsiantar.
Tampak hadir Direktur Opersional PT. BANK SUMUT Didi Duharsa, Manager PT. UNITWIN Khoirudin, SH, MM Plt Sekda Ir.Reinward Simanjuntak, MM, Kepala BPKD Ir.Adiaksa DS.Purba, MM, juga para staf ahli, para asisten, kepala OPD, para camat dan lurah. (REL)
Discussion about this post