Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Kamis (28/08/ 2025 )sore pukul 17.00 WIB.
Tersangka, Agung Syahputra (39), warga Dusun II Aek Belu, Desa Lestari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, ditangkap saat melakukan transaksi narkotika.
Dari tangan Agung, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto 3,87 gram, 900 plastik klip bening kosong, satu wadah kotak kecil, satu unit timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp 157.000.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja intelijen dan pengawasan terhadap jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatera Utara. “Tersangka AS diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika. Kami berhasil menyita barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ia merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu. Saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan,” ungkap Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Kapolda Sumatera Utara dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang terus dilakukan di wilayahnya. “Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Agung dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan tiga saksi, yaitu anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang terlibat dalam operasi penangkapan.
Kasus ini diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika.