Pengedar sabu-sabu di Jalan Pematang Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar ditangkap polisi setelah ‘dijebak’ dengan undercover buy atau di bawah selubung. Pengedar sabu-sabu tersebut ditangkap Senin (12/9/2022) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya, Kamis (15/9) menerangkan, sebelumnya personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar memeroleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan, ada seorang lelaki yang diduga bernama Hartoni (40), warga Jalan Viyata Yudha Perum BTN Kodam I/BB Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar sering menjual sabu-sabu.
Setelah menerima informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan memancing Hartoni untuk bertemu di Jalan Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, tepatnya di pinggir jalan, Minggu (11/9/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
Personel Sat Narkoba yang menyaru sebagai pembeli sabu-sabu, langsung bertemu dengan Hartoni di lokasi yang disepakati. Setelah bertemu dengan Hartoni, petugas menagih sabu-sabu yang dipesan. Saat itu Hartoni mengatakan, sabu-sabu berada di Jalan Pematang Kelurahan Simalungun, tepatnya di salah satu warung.
Petugas pun mengajak Hartoni ke Jalan Pematang, dan menuju salah satu gang. Keduanya berboncengan sepedamotor milik petugas.
Di gang tersebut, Hartoni meminta uang pembelian sabu dari petugas yang menyamar sebesar Rp200 ribu. Setelah uang diterima, ia masuk ke salah satu warung dan bertemu dengan seorang lelaki. Tak lama terlihat Hartoni menerima sebuah kertas dari lelaki tersebut.
Kemudian Hartoni mengajak petugas kembali ke Jalan Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari. Sementara diketahui saat itu Hartono telah memegang sabu-sabu. Saat itu hari sudah berganti, Senin (12/9/2022) dini hari.
Belum sampai ke Jalan Viyata Yudha, atau tepatnya di pinggir Jalan Radjamin Purba Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, sekitar pukul 00.15 WIB, petugas memberhentikan laju sepedamotornya dan langsung menangkap Hartoni. Dari Hartoni ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,35 gram yang dibungkus kertas putih dan satu unit handphone (Hp) Vivo.
Petugas melakukan pengembangan. Dini hari itu juga, atau sekira pukul 01.00 WIB, petugas menangkap orang yang memberikan sabu-sabu kepada Hartoni di Jalan Pematang. Pria yang kemudian diketahui bernama Kurnia Plh Isyahap alias Nek (37) itu ditangkap di sekitar rumahnya, di pinggir Jalan Pematang.
Saat diperiksa, ditemukan uang Rp200 ribu. Kepada petugas, Kurnia mengakui telah menjual sabu-sabu kepada Hartoni. Sabu-sabu tersebut sebelumnya diperoleh Kurnia dari seseorang berinisial I.
Kemudian dilakukan pengembangan, namun I belum ditemukan. selanjutnya Haryono dan Kurnia serta seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.

