Seorang pria berinisial MA alias Muhammad Ali (46), warga Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diringkus aparat kepolisian setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh personel Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara pada Sabtu (27/9/2025) , di kawasan Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli. Polisi menyamar sebagai pembeli sebelum menangkap pelaku di pinggir jalan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 8 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bersih mencapai 46,44 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, beberapa lembar kertas, dan plastik pembungkus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Muhammad Ali diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar.
“Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar. Dari hasil interogasi, sabu tersebut diterima dari seorang pria berinisial R, atas perintah bandar berinisial A yang kini dalam pengejaran,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya kepada media, Sabtu malam.
Lebih lanjut, Calvijn menjelaskan bahwa pelaku mengaku menerima sabu dari Rudi (DPO) yang bertindak atas perintah Amad (DPO), di kawasan Medan-Binjai Km. 9, Gang Subur. Narkotika tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 320 ribu per gram, dan Muhammad Ali dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu setelah transaksi selesai.
“Ini bukan pengedar kecil. Total sabu yang disita mencapai 46 gram lebih, yang nilainya di pasaran mencapai belasan juta rupiah. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Calvijn.
Saat ini, Muhammad Ali beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.