Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelaku narkoba di wilayah hukumnya.
> “Kami sampaikan kepada seluruh pelaku kejahatan narkoba, tidak ada tempat bagi kalian di Simalungun. Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, tanpa pandang bulu,” tegas AKP Henry saat dikonfirmasi, Sabtu (4/10/2025) sore.
Menurut Henry, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim yang menindaklanjuti informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
“Informasi dari masyarakat adalah aset berharga bagi kami. Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya.
Sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan Dolphin Bella Rokan (34), warga Jalan Saribu Dolok Simpang 2, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar. Saat ditangkap di depan Hotel Raja, tersangka tengah menunggu calon pembeli.
“Penangkapan berlangsung cepat tanpa perlawanan. Dari saku celana tersangka ditemukan satu paket sabu seberat bruto 2,24 gram serta satu unit handphone Oppo hitam yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelas Kasat.
Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya dan menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Rizal, warga Kota Pematang Siantar. Namun, saat tim menuju rumah yang bersangkutan, Rizal tidak ditemukan.
“Kami tidak berhenti di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk menangkap pemasok dan membongkar jaringan peredaran narkoba. Tidak ada yang akan luput dari jeratan hukum,” tegasnya.
Henry menambahkan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara luar biasa pula.
> “Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa, terutama generasi muda. Kami tidak akan pernah lelah memburu para pelaku. Pesan kami jelas — Simalungun bukan tempat aman bagi bandar narkoba,” tandasnya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Menutup keterangannya, AKP Henry mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.