Polda Sumatera Utara bersama polres jajaran mengungkap 923 kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 1.118 tersangka berhasil diamankan.
Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut atas atensi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam program Asta Cita yang menitikberatkan pemberantasan narkotika.
“Sejak saya menjabat sebagai Kapolda Sumut sudah jelas perintah Presiden dan Kapolri tentang pemberantasan narkoba. Namun kepolisian tidak dapat bekerja sendirian sehingga dibantu BNN Sumut, TNI, Bea Cukai, Avsec serta elemen masyarakat,” ucapnya saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapoldasu, Selasa (24/2).
Whisnu juga menyoroti penindakan di kawasan Jermal 15, Medan, yang sempat mendapat perlawanan saat aparat melakukan pemberantasan. Namun, operasi tersebut tetap berjalan karena dukungan masyarakat. “Dengan adanya informasi dari masyarakat tentunya kepolisian dapat bekerja secara maksimal melakukan penindakan di lokasi-lokasi yang dianggap rawan peredaran narkoba,” paparnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, menjelaskan selama dua bulan terakhir pihaknya menyita sabu seberat 179,95 kilogram, ganja 155,40 kilogram, 39 batang pohon ganja, biji ganja 75,42 gram, 59.168,50 butir pil ekstasi, 243 butir happy five, 900 ml ketamine cair, 24,74 kilogram ketamine serbuk, 432 butir triheksifenidil, 288 unit vape mengandung narkoba, serta 11 unit vape mengandung etomidate. “Terhadap barang bukti skala besar akan dimusnahkan sebagai komitmen tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, mengatakan pihaknya memusnahkan 161,27 kilogram sabu hasil pengungkapan periode Januari hingga 22 Februari 2026. Selain sabu, turut dimusnahkan 435,76 kilogram ganja, 61.592 butir ekstasi, 186 butir happy five, 21,75 kilogram ketamine serbuk, serta 250 pcs vape mengandung narkotika. “Dari 63 kasus yang diungkap, sebanyak 95 tersangka berhasil diamankan. Dari hasil pemusnahan ini, masyarakat yang diselamatkan dari bahaya narkoba mencapai 1,48 juta orang,” paparnya.
Secara khusus, Polrestabes Medan dalam 100 hari terakhir mengungkap 526 kasus dengan 718 tersangka. Kapolrestabes Medan,Kombespol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, menyebutkan barang bukti yang disita meliputi 156 kilogram sabu, 3 kilogram ganja, 60.000 butir ekstasi, 400 butir happy five, serta lebih dari 300 cartridge pod vaping liquid.
Jean Calvijn menuturkan bahwa peredaran narkoba melalui liquid vape kini semakin marak. Beberapa merek yang disita antara lain LV, X-men, Yakuza, Batman, dan X. “Yang bermerek X, di dalamnya selain etomidate, MDMA, ketamin, juga dimasukkan kokain. Ini yang sedang marak terjadi,” ucapnya. Ia menegaskan peredaran narkoba melalui vape harus diwaspadai karena penggunaannya sulit terdeteksi dan tidak mengenal batas usia.

