Personil Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar yang dipimpin oleh Kanit 2 Ipda Donly Sihombing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba di jalan Melanthon Siregar, Gg.Simatupang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar. Senin (17/10/2022) sekitar pukul 18.00 WIB Sore.
Kemudian, Personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya dilokasi tersebut, Personil Satuan Narkoba langsung melihat 2 (dua) orang pria yang dicurigai sesuai informasi yang sedang diatas sepeda motor Honda Beat BK 2581-WAF dan sedang berhenti di pinggir jalan.
Lalu, Personil Satuan Narkoba langsung mengamankan kedua (2) pria tersebut. Setelah di pertanyakan, Kedua (2) pria tersebut bernama Akbar Buchori Mahmudah (30) warga Dusun Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, kota Pematangsiantar.
Dan rekannya tersebut yang masih dibawah umur bernama A (16) warga Dusun Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, kota Pematang Siantar.
Setelah dipertanyakan, Personil Satuan Narkoba melihat dari pijakan kaki depan sepeda motor Honda Beat BK 2581-WAF yang dikendarai Akbar Buchori Mahmudah dan A yang isinya ditemukan 1 (satu) buah plastik putih yang didalamnya ada 2 (dua) bal narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban coklat.
Kemudian, Personil Satuan Narkoba menggeledah kedua pria tersebut, dan dari Akbar Buchori Mahmudah ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Oppo.
Setelah itu, Akbar Buchori Mahmudah dan A mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja mereka diperoleh dari seorang perempuan yang bernama Evi Binawati Sinaga (37) perempuan warga Jalan Pitola, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Kota Pematang Siantai.
Lalu, Personil Sat Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Evi dari rumahnya yang berada di jalan pitola, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. sekitar pukul 19.30 WIB Malam.
Kemudian, Personil Satuan Narkoba melakukan Penggeledahan tergahap Evi (37) dan ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Oppo.
Setelah itu, Akbar, A dan Evi masih diintrogasi dan mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis ganja di perladangan sawit di Jalan Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.
Selanjutnya, Personil Sat Narkoba beserta ketiga tersangka langsung menuju ketempat tersebut.
Sesampainya dilokasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menemukan dari tumpukan daun sawit berupa 1 (satu) buah goni putih yang berisi 2 (dua) bal narkotika jenis ganja yang dibalut lakban coklat dan 1 (satu) buah plastik biru yang berisi 1 (satu) bal narkotika jenis ganja yang dibalut plastik putih adapun semua total berat brutto ganja tersebut 4.736 gram.
Lalu, Akbar, A dan Evi diintrogasi mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari KB.
Kemudian, Personil Sat Narkoba melakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.(Yoseph)

