Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu,(12/02/2025)
Keresahan masyarakat Pematangsiantar semakin meningkat akibat maraknya peredaran narkoba yang kian merusak tatanan sosial dan generasi muda. Banyak warga yang merasa khawatir dengan dampak buruk yang ditimbulkan oleh peredaran narkotika di lingkungan mereka. Dari kalangan remaja hingga orang dewasa, narkoba semakin mudah diperoleh, dan ini menambah kekhawatiran atas masa depan generasi muda. Pemetaan masalah ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba bukan hanya mengancam kesehatan fisik, tetapi juga menggerus nilai moral dan keharmonisan sosial.
Melihat kondisi ini, sejumlah warga yang merasa resah akhirnya melaporkan aktivitas peredaran narkoba yang mereka temui di sekitar Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat. Warga menyebutkan bahwa peredaran narkoba terjadi secara terang-terangan, bahkan di tempat-tempat yang mudah diakses oleh banyak orang. Masyarakat juga khawatir akan adanya dampak jangka panjang, seperti meningkatnya angka penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda dan kerusakan sosial yang lebih luas.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka JP. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,79 gram yang disembunyikan di kantong jaket sebelah kiri, serta 1 unit handphone merek Oppo dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 2161 SV.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP J.H. Pardede SH pada Rabu (12/2/2025) sore menjelaskan bahwa tersangka berinisial JP (30), warga Jalan Mangga Ujung, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Tersangka JP mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, dan ia pun dibawa ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno menegaskan bahwa tersangka JP saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Kita akan terus berkomitmen untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah ini. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi yang berguna untuk memberantas narkoba,” ujarnya.
Peredaran narkoba yang semakin marak memang menjadi ancaman serius bagi masyarakat Pematangsiantar. Pihak kepolisian berharap agar penindakan terhadap para pelaku bisa memberi efek jera dan mengurangi kekhawatiran yang dirasakan oleh warga. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk bekerja sama dengan masyarakat guna memberantas peredaran narkoba yang kian meresahkan.