Malam di Kota Medan selalu sibuk, deru kendaraan bersahutan di sepanjang jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Di pinggir jalan, seorang pria berusia 29 tahun,,berperawakan tambun dan kumis tebal menyatu dengan jambang, berdiri gelisah. HPA, yang selama ini menghilang, tak menyadari bahwa langkahnya sudah diawasi. Pada Jumat (14/02/2025) malam sekira pukul 21.00 Wib, personel Sat Reskrim Polres Pematangsiantar bergerak cepat. Dalam hitungan detik, ia diamankan tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula berbulan-bulan sebelumnya, ketika audit internal PT Natural Nutrindo mengungkap adanya dana hasil penjualan obat-obatan yang tidak disetorkan oleh HPA. Sebagai karyawan yang bertanggung jawab atas distribusi dan pembayaran dari apotek mitra di Kota Pematangsiantar, HPA seharusnya memastikan bahwa setiap transaksi sampai ke perusahaan.
Namun, hasil audit yang dilakukan pada hari Selasa 30 Juli 2024 pagi pukul 08.00 Wib di Apotik Sehat Farma, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, mengungkap kenyataan lain. Delapan invoice dari Apotek Sehat Farma, satu invoice dari Apotek Ninanta, dan satu invoice dari Toko Obat Sagiyos tidak disetorkan, dengan total kerugian perusahaan sebesar Rp29.356.000.
Perusahaan masih memberikan kesempatan bagi HPA untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, bukannya bertanggung jawab, ia justru menghilang. Ia tak lagi masuk kerja dan tak ditemukan di kediamannya di Jalan Komp BLKI Lk. I Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Pelarian HPA tidak berlangsung lama. Pada 17 Oktober 2024, Adam Putradjaja, sebagai pelapor yang merupakan Team Legal PT Natural Nutrindo, resmi melaporkan kasus ini ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No. LP/B/524/X/2024/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Dua kali ia dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi, namun selalu mangkir. Hingga akhirnya, pada Jumat 14 Februari 2025 malam, tim Jatanras menemukannya di Medan.
HPA langsung dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar. Esok harinya, Sabtu 15 Februari 2025 siang sekira pukul 11.00 Wib, statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka, dan ia pun ditahan.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa beberapa invoice yang menunjukkan transaksi yang tidak disetorkan, termasuk Invoice No.2105/24 tanggal 06 Maret 2024 senilai Rp6.018.400 dan Invoice No.4728/24 tanggal 30 Mei 2024 senilai Rp3.740.000, serta dokumen lain yang memperkuat bukti penggelapan.
Kini, HPA harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 374 Subs Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan. Kepercayaan yang ia dapatkan kini berbalik menjadi hukuman yang harus ia jalani.
Sebuah keputusan yang membawa konsekuensi besar. Sebuah pelarian yang akhirnya menemui ujung jalan.

