Status daftar pencarian orang (DPO) yang disandang Leo Albertus Sembiring dalam perkara penganiayaan kembali menjadi sorotan. Fakta hukum menunjukkan, Leo bukan kali pertama terjerat kasus kekerasan. Ia tercatat sebagai residivis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Leo Albertus Sembiring sebelumnya pernah diproses hukum sebagai terdakwa penganiayaan terhadap sang istri, Cerita Tionia Boru Sihotang. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Lubukpakam perwakilan Pancur Batu pada 2018. Dalam sidang yang digelar Rabu, 28 Maret 2018, jaksa penuntut umum menuntut Leo dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa tuntutan dijatuhkan dengan mempertimbangkan adanya itikad baik dari terdakwa serta hasil visum et repertum. Namun, pada sidang pemeriksaan saksi korban sebelumnya, terungkap bahwa korban telah berulang kali mengalami kekerasan sejak 31 Maret 2016.
Di hadapan majelis hakim, Cerita Tionia Boru Sihotang mengungkapkan bahwa dirinya kerap dianiaya oleh terdakwa. Dengan berlinang air mata, ia menyebut masih merasakan sakit akibat penganiayaan yang dialaminya. Ia juga mengaku pernah diancam akan dibunuh oleh terdakwa.
Nama Leo Albertus Sembiring kembali mencuat dalam konferensi pers Polrestabes Medan yang digelar di Aula Patriatama, Kamis, 5 Februari 2026. Konferensi pers tersebut digelar untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik terkait rangkaian perkara pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam yang sempat viral dengan narasi “korban jadi tersangka”.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan bahwa terdapat tiga laporan pidana berbeda yang saling berkaitan, namun masing-masing ditangani secara profesional dan terpisah berdasarkan fakta hukum dan alat bukti.
Dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada 23 September 2025 di Hotel Crystal, Leo Albertus Sembiring ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Saat ini, satu tersangka telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya, termasuk Leo Albertus Sembiring, berstatus DPO.
Berdasarkan hasil penyidikan, Leo Albertus Sembiring diduga terlibat aktif dalam penganiayaan terhadap dua korban, mulai dari pemitingan, penarikan paksa, pengikatan, hingga kekerasan selama perjalanan menuju Polsek Pancur Batu.
Polrestabes Medan menegaskan bahwa seluruh tersangka diproses sesuai peran dan perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku. Fakta bahwa Leo Albertus Sembiring merupakan residivis kasus kekerasan turut menjadi perhatian dalam penanganan perkara yang kini menjeratnya.

