Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah pabrik rumahan pembuat liquid vape mengandung narkotika golongan I dan zat psikoaktif baru (NPS) di kamar 23DZ Tower Lexington, Apartemen Podomoro Deli Medan, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 13.39 WIB. Di lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan cartridge berisi cairan vape siap edar yang diduga mengandung narkotika. Dua tersangka, Ahmad Solahudin dan Jhonatha alias Jo, turut diamankan.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan menyebut pengungkapan ini sebagai yang pertama di Indonesia, baik dari segi skala produksi maupun jenis narkotika yang digunakan.
“Ini baru pertama kali ditemukan di wilayah Republik Indonesia. Biasanya liquid vape hanya mengandung obat keras tertentu, namun kali ini ditemukan mengandung narkotika golongan I dan zat psikotropika khusus,” ujar Irjen Whisnu.
Ia menjelaskan, pabrik tersebut dijalankan oleh warga Indonesia yang direkrut sindikat melalui aplikasi Zangi. Para pelaku dilatih untuk meracik cairan vape dan diawasi ketat melalui sistem CCTV. Mereka bekerja dalam sistem kerja terputus (cell-based), di mana bahan baku dikirim ke lokasi produksi, lalu hasil produksinya disalurkan oleh tim berbeda.
“Ini sistem yang tertutup dan sangat terorganisir. Setiap pelaku hanya mengetahui tugasnya masing-masing,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya:
-
2.965 cartridge liquid siap edar
-
35 cartridge berisi liquid belum dikemas
-
Bahan mentah narkotika dan berbagai prekursor
-
Peralatan laboratorium serta cairan kimia dalam jumlah besar
Dari bahan yang masih tersisa, diperkirakan bisa diproduksi hingga 57.000 cartridge atau sekitar 114.000 ml liquid vape narkotika. Satu cartridge dijual dengan harga Rp5 juta, dengan total potensi peredaran gelap mencapai Rp300 miliar.
“Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap bahwa penggerebekan bermula dari pemantauan aktivitas penjualan produk vape bermerek Riccat Mille melalui media sosial Instagram. Tim kemudian melakukan pembelian terselubung dan melacak lokasi pengemasan.
Kedua tersangka ditangkap saat hendak mengirimkan pod dan cartridge ke jasa ekspedisi. Mereka mengaku meracik liquid narkotika atas perintah seseorang berinisial “Jalak Bali”, yang dikenalkan oleh “Rere”. Keduanya kini dalam penyelidikan. Untuk pekerjaan tersebut, tersangka mendapat bayaran awal sebesar Rp10 juta.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk konsisten dan tegas dalam memberantas peredaran gelap narkoba, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.